Search
Kamis 10 Oktober 2024
  • :
  • :

APJII: Keberadaan ISP Ilegal Rugikan Masyarakat dan Pemerintah

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta Kemkominfo konsisten menertibkan perusahaan Internet Service Provider (ISP) ilegal untuk menata industri internet di Tanah Air.

"Kami berharap penertiban yang gencar dilakukan Pemerintah saat ini tetap konsisten, dan terus berkomitmen memberantas ISP ilegal," kata Ketua Umum APJII Sammy A. Pangerapan di sela-sela Rakernas APJII, Rabu (29/5).

"Sesuai dengan peraturan, ISP dikategorikan ilegal jika tidak memiliki surat izin penyelenggaraan dari Kemkominfo harus dilarang beroperasi. ISP ilegal kalau dibiarkan akan merusak industri secara keseluruhan," ujar Sammy.

Keberadaan ISP ilegal, menurut dia, sangat merugikan masyarakat dan pemerintah karena tidak membayar kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP) Jasa Telekomunikasi, dan USO (universal service obligation).

Padahal dana tersebut sangat bermanfaat membantu pendapatan pemerintah bukan pajak (PNBP) dan untuk pembangunan internet di daerah rural.

"Selama ini, anggota APJII dikejar-kejar untuk membuat laporan, sementara ISP ilegal sama sekali tidak memiliki laporan, ini sangat tidak adil," ujarnya.

Ia pun menengarai banyak instansi pemerintah yang menyelenggarakan tender tanpa memasukkan syarat sertifikat APJII dan surat izin penyelenggaraan sebagai ISP.

"Bahkan, ada yang menang. Belum lagi di hotel-hotel, masih banyak yang layanan internetnya diprovide (dilayani) perusahaan non-ISP resmi anggota APJII," tegas Sammy.

Selama ini, dalam operasi penertiban yang dilakukan regulator, ISP ilegal hanya diberi sanksi tidak boleh beroperasi atau disuruh mengurus izin resmi.

"Mestinya, ada sanksi yang tegas. Jangan diberikan sanksi tidak sekadar pemutihan," ujarnya.

Menurut data APJII, pengguna internet saat ini mencapai sekitar 63 juta orang, dan diperkirakan tumbuh 20–30 persen dibanding tahun 2012.

Dengan bertumbuhnya pengguna internet, APJII sedang menyiapkan beberapa antisipasi, salah satunya di IIX APJII sebagai terminal pengatur sekaligus pencatat lalulintas data harus tangguh.

Saat ini, APJII memiliki delapan pengurus wilayah yang terdiri atas Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Bagian Selatan, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur (Surabaya), dan Bali.

Dalam waktu dekat, APJII berencana menjalin kerja sama dengan pemilik konten-konten besar agar sinergis dalam hal menumbuhkan pengguna internet di Indonesia.