Search
Senin 10 Februari 2025
  • :
  • :

APJII Minta Tifatul Tanggung Jawab Runyamnya Situasi

MAJALAH ICT – Jakarta. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merasa galau dengan apa yang terjadi sejak diputuskannya IM2 bersalah dalam kasus penyalahgunaan frekuensi Indosat-IM2. Dengan vonis disalahkannya kerjasama IM2-Indosat itu, maka secara tidak langsung semua penyelengara jasa internet atau ISP dan perusahaan operator jaringan dalam melaksanakan bisnisnya juga dianggap ilegal.

Untuk itu, APJII meminta perlindungan pemerintah akan bisnis mereka yang selama ini telah memiliki ijin resmi, membayar pajak serta membayar PNBP berupa BHP Telekomunikasi dan BHP USO. Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Penasehat APJII Sylvia W Sumarlin dan Sekjen APJII Sapto Anggoro. 

"Kami harap Menkominfo melindungi ISP yang dalam situasi bingung. Sebab, dengan vonis dari sidang Tipikor kasus kerjasama IM2-Indosat itu, maka kegiatan melayani internet masyarakat, setiap saat bisa dinyatakan ilegal," kata APJII dalam keterangan resminya. 

Menurut Sapto, bila dianggap ilegal, maka setiap saat bisa dihentikan oleh kepolisian karena alasan tidak taat hukum. "Kenapa kami minta Kemkominfo, karena hanya Menkominfo yang bisa melakukan ini. Sebagai bisnis khusus, mestinya hukum berlaku lex specialist, dimana yang memeiliki wewenang melanggar atau tidaknya itu di tangan regulator khusus telekomunikasi dalam hal ini Kemkominfo," tegas Sapto.

Dijelaskannya, selama ini ISP telah berjalan sesuai dengan aturan yang ada, berdasarkan UU Telekomunikasi 36/1999, UU ITE 11/2008, PP No 52/2000, PP 53/2000, dan peraturan menteri terkait. "Menteri Tifatul Sembiring bertanggungjawab atas runyamnya situasi saat ini. Menkominfo harus memberikan perlindungan kepada seluruh anggota ISP dan NAP atau pemilik lisensi resmi, untuk bisa menjalankan usahanya," tandas Sapto.