MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berharap Menteri Dalam Negeri dapat memberikan kemudahan dalam perizinan peletakan kabel laut di Wilayah Indonesia Timur. “Kesiapan teknologi Indonesia khususnya seluler baru mencakup 90 % yang 10% belum karena wilayahnya ada di Wilayah Indonesia Timur. Oleh karena itu saya berharap Bapak Mendagri memberikan kemudahan perizinan,” jelasnya saat telekonferensi, Peluncuran Sistem Aplikasi Elektronik Peraturan Daerah (e-perda), di Surabaya, Jumat (20/05/2016).
Telekonferensi dilaksanakan usai Menteri Rudiantara menjadi Inspektur Upacara. Didampingi Gubernur Jawa Timur Soekarwo Menkominfo berbicara dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan dan Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Menkominfo juga mengusulkan diterbitkannya keputusan bersama yang mengatur pembangunan menara bersama atau BTS untuk operator telekomunikasi. Semua itu dimaksudkan agar memberikan manfaat lebih bersar kepada masyarakat.
Sementara itu, Mendagri Tjahyo Kumolo saat Peresmian Perda Elektronik dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri menyampaikan, e-Perda merupakan upaya mempermudah pembinaan dan pengawasan penyusunan produk hukum daerah. ”(Ini merupakan) sebuah sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah yang berbasis elektronik sehingga produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, transparan, aspiratif, komunikatif, efisien, dan efektif serta implementatif dapat kita wujudkan sebagai bentuk ”Negara hadir” dalam setiap nafas kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Menurut Mendagri produk hukum daerah berbasis elektronik memberikan berbagai manfaat. Pertama, kata Mendagri, bagi Kementerian Dalam Negeri, sebagai bentuk mewujudkan pembinaan yang intensif kepada pemerintah daerah dalam ruang fasilitasi dua arah Pusat dan Daerah tanpa batasan ruang dan waktu, serta terdokumentasi dalam sistem pengarsipan Rancangan Produk Hukum Daerah yang sistematis dan mudah diakses. Kedua, lanjut Mendagri, register rancangan Peraturan Daerah berbasis elektronik. ”Ketiga, membuka ruang publik untuk mengkritisi setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan ditetapkan, diundangkan dan diimplementasikannya Peraturan Daerah dimaksud, serta mewujudkan transparansi dalam setiap kebijakan pemerintahan daerah,” ujar Mendagri.
Mendagri menambahkan, Perda Elektronik sebagai suatu sistem komunikasi berbasis elektronik ”perda in my hand” terhubung dengan wadah fasilitasi yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri yang terdiri dari: e-register, e-fasilitasi (live chat), dan e-konsultasi publik (live chat). Dengan demikian, Mendagri selaku Pembina Umum penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat melakukan komunikasi intensif di dunia maya tanpa batas ruang dan waktu. ”Sehingga pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan secara efisien dan efektif sejak pada saat proses perencanaan pembentukan, penyusunan produk hukum daerah sampai dengan ditetapkan, diundangan dan diimplementasikannya,” katanya.
Selanjutnya, Tjahyo berharap dengan hadirnya sistem konsultasi hukum berbasis elektronik Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dapat mengoptimalkan pembinaan perda/perkada berbasis sistem elektronik yang mudah, murah, transparan, dan akuntabel. ”Serta yang terpenting adalah negara hadir pada setiap sendi penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus masyarakat dapat memonitor dan menyampaikan masukan terhadap kebijakan yang ditetapkan dalam koridor masukan membangun,” pungkasnya.