MAJALAH ICT – Jakarta. Terkait dengan beredarnya informasi tentang adanya Digital Narcotic, Kementerian Kominfo telah berkoordinasi dengan BNN. Hasilnya, disimpulkan bahwa informasi sebagaimana yang telah beredar yaitu I-doser, sebuah aplikasi teknologi audio yang mengandung digital narcotic, telah dibantah oleh BNN dalam rilisnya yang dikeluarkan pada tanggal 13 Oktober 2015 bahwa I-doser bukan tergolong narkotika.
Meski demikian, seperti disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail cawidu, mengingat informasi ini telah menimbulkan keresahan masyarakat, maka Kementerian Kominfo sementara ini telah meminta kepada Internet Service Provider (ISP) untuk memfilter empat nama domain (i-doser.com, idoseraudio.com, idosersofware.com, dan istoner.com) agar tidak dapat diakses oleh publik.
"Pemblokiran ini masih bersifat sementara dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Rapat Anggota Panel yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 16 Oktober 2015, untuk mengambil keputusan apakah keempat domain tersebut akan diblokir permanen atau dibuka kembali," kata Ismail dalam keterangan tertulisnya.
Sebagaimana diketahui, I-Doser merupakan nightmare bagi para orang tua karena merupakan legal drug yang dapat mengubah mood seseorang. Selain dosisnya yang diisitilahkan dengan nama-nama narkoba seperti mariyuana, opium, kokain, ternyata aplikasi dan situs ini dikabarkan juga menjual narkoba.