MAJALAH ICT – Jakarta. Lembaga Pengembangan da Pemberdayaan masyarakat Informasi mengkritisi isi dari Rancangan Peraturan Menteri mengenai Pengelolaan Nama Domain. Menurut Ketua LPPMI, Mazwita, hal yang dikritisinya adalah diperbolehkannya asing kelola nama domain Indonesia.
"Untuk apa asing kelola nama domain Indonesia, nanti mereka borong semua nama domain gimana?," tanya Mazwita. Menurutnya, secara kenyataan, karena .id ini khusus digunakan badan usaha, pemerintah maupun ornag Indonesia. Selain itu, LPPMI juga mengkritisi mengenai aturan dalam RPM ini yang nampaknya masih kebingungan mengatur khusus domain .id atau juga yang tingkat internasional. Sebab, katanya, perlakuan dua jenis domain itu juga berbeda dimana khususnya internasional birokrasi tidak berbelit-beli dan siapa saja bisa beli dan gunakan.
Sehingga, kata Mazwita, bisa jadi aturan bahwa nama domain tingkat tinggi generik yang akan menggunakan naa wilayah, geografis, budaya dan atau situs nasional harus mendapat persetujuan menteri, tidak akan jalan. "Ini seperti nama restoran Indonesia di luar negeri yang pakai serba-serbi Indonesia, meski pengelolanya bukan Indonesia. Jadi, baiknya buat aturan yang akan bisa dijalankan saja," kata Mazwita.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar uji publik Rancangan Peraturan Menteri megenai Pengelolaan Nama Domain. Rancangan Permen ini merupakan penjabaran UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, khususnya Pasal 23 dan 24 menyebutkan. Aturan UU itu kemudian diturunkan dalam PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 73 hingga Pasal 83 yang menyebutkan berbagai hal yang terkait mengenai nama domain. "Dalam Pasal 82 bahkan disebutkan Pengawasan terhadap pengelolaan Nama Domain dilaksanakan oleh Menteri. Dan Pasal 83 menyebutkan Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penetapan pengelola Nama Domain diatur dalam Peraturan Menteri," terang Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto.
Menurut Gatot dalam rilisnya di laman resmi Kementerian, karena beberapa turan tersebut, Kementerian Kominfo memandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Kominfo tentang Pengelolaan Nama Domain. Uji publik berlangsung tanggal 30 Maret hingga 8 April 2013.
Dijelaskan Gatot, beberapa hal penting yang diatur dalam RPM ini antara lain adalah ruang lingkup Peraturan Menteri ini yang mengatur tentang Pengelolaan Nama Domain meliputi pengelola, pendaftaraan, penggunaan, pengalihan, dan persyaratan dan tata cara penetapan pengelola Nama Domain. Kemudian, pengelola Nama Domain ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Forum Nama Domain Indonesia. Forum Nama Domain Indonesia yang selanjutnya disebut Forum sebagaimana dimaksud terdiri dari unsur pemerintah, pakar, dan perwakilan asosiasi/organisasi terkait. Forum sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
"Pengelola Nama Domain yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia, memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik, memiliki jaminan stabilitas finansial dan jaminan ganti kerugian untuk menutup kewajiban pertanggungjawaban Pengelola Nama Domain dan memiliki kompetensi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan," urai gatot.
Ditambahkan pula oleh Gatot, calon Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain dengan Registri di luar Indonesia mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan sebagai Pengelola Nama Domain. "Dalam pengajuan permohonan Pengelola Nama Domain harus melampirkan persyaratan dan Menteri akan melakukan evaluasi terhadap pengajuan permohonan terhadap aspek administrasi, teknis dan keungan," papar Gatot.
Yang juga penting dari rancangan Permen ini adalah bahwa pendaftaran Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama. Kemudian proses penetapan nama domain paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengajuan pendaftaran di terima secara lengkap oleh Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain. "Dalam hal terjadi klaim dan/atau sengketa atas hak atas kekayaan intelektual terhadap pendaftaran kepada Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia oleh Pengguna Nama Domain, klaim dan/atau sengketa yang diajukan tidak akan menghambat pelaksanaan tugas Registri," pungkas Gatot.
Tulisan ini dan informasi-informasi mengenai perkembangan ICT Indonesia lainnya dapat dibaca di Majalah ICT Edisi No. 7-2013 di sini