MAJALAH ICT – Jakarta. Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengadakan Rapat Umum Anggota Tahun 2015. Dalam Rapat Umum Anggota juga telah disetujui pergantian Ketua Dewan Pengawas ATSI, dari Alex J Sinaga yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Telkom kepada Ririek Adriansyah, Direktur Utama Telkomsel. Selain itu, diputuskan juga dukungan ATSI terhadap kebijakan Bank Indonesia mengenai kewajiban penggunaan mata uang Rupiah.
Namun begitu, seperti disampaikan Ketua Umum ATSI periode 2014-2016 Alexander Rusli, dengan pertimbangan bahwa telekomunikasi merupakan industri strategis dengan karakteristik tertentu yang sebagian peralatan telekomunikasi masih harus diimpor dari luar negeri, ATSI mengajukan mengajukan permohonan pengecualian masa berlakunya dengan tetap mendasarkan pada ketentuan yang berlaku. Permintaan ini juga bertujuan untuk menghindari timbulnya beban tambahan kepada masyarakat.
Dalam Rapat Anggota juga dibahas mengenai dikabulkannya permohonan dari salah satu penyedia jasa menara yang menyatakan bahwa penjelasan dari Pasal 124 UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Putusan Mahkamah Konstitusi dinilai sangat tepat karena pungutan retribusi menara oleh pemerintah daerah sebesar 2 persen dari NJOP dirasakan memberatkan oleh penyelenggara telekomunikasi sehingga perlu didasarkan pada formula perhitungan yang mencerminkan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pengendalian menara," kata Alex.