MAJALAH ICT – Jakarta. Anggotanya dituding melakukan intrusive ads atau iklan serobot, pihak Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menegaskan bahwa apa yang dilakukan PT Telkomsel dan PT XL Axiata sah-sah saja dan tidak ada yang salah. Karena itu juga, tidak ada pelanggaran UU yang dilakukan kedua oeprator tersebut.
Demikian penegasan disampaikan Ketua Umum ATSI, Alexander Rusli. Menurut Alex, operator seluler juga berhak memanfaatkan jaringan yang dimilikinya untuk menjalankan layanan mobile advertising, baik yang dilakukan sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain, termasuk dengan mitra perusahaan periklanan dan jaringan iklan lokals erta asing. "Dalam penyelenggaraan layanan mobile advertising, tidak ada yang perlu diragukan bahwa operator telekomunikasi adalah pihak yang berhak menyelenggarakan layanan tersebut karena menggunakan jaringannya sendiri dan untuk pelanggannya sendiri juga," tegas Alex.
Menurutnya, kepemilikan jaringan dan jasa telekomunikasi serta pelangggannya adalah bagian dari hak privat operator telekomunikasi di Indonesia. Sehingga, operator juga memiliki hak dan kewajiban untuk menata dan mengelola jaringan serta melindungi pelanggannya, sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Bahkan, kata Alex, dalam praktiknya, operator telekomunikasi telah memfasilitasi para pelaku e-Commerce dan bisnis online sehingga dapat menjangkau pelanggan operator telekomunikasi dalam bentuk penyediaan akses.
Ditambahkan Alex, apa yang dituduhkan pada operator bahwa operator melalkuka intrusive ads, itu tidak benar karena yang terjadi adalah layanan Interstitial & Off Deck Mobile Advertising. Dan menurutnya, layanan Interstitial & Off Deck Mobile Advertising yang dilakukan operator tidak melanggar UU ITE pasal 32 ayat 1 karena oeprator tidak mengubah, tidak menambahkan maupun mengurangi arah tujuan situs pelanggan dan konten situs.
Meski tidak melakukan pelanggaran, ATSI siap dan terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut dengan Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) demi tercapainya kesamaan pemahaman dan pandangan atas penyelenggaraan layanan mobile advertising ini.

















