Search
Kamis 18 April 2024
  • :
  • :

Aturan Baru SMS Premium untuk Siapa?

Majalah ICT – Jakarta. Setelah molor lebih dari setahun, pemerintah akhirnya mengeluarkan draf Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai pengganti Peraturan Menteri No. 1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast).  Sebagaimana diketahui, masyarakat begitu heboh di Juli 2011 lalu, ketika marak terjadinya kasus pencurian pulsa. Dimana salah satu desakannya, termasuk disampaikan Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI, adalah perlunya perbaikan aturan yang selama ini ada. 

Jika dibandingkan antara PM No. 1/2009 dengan draft RPM  yang berganti judul menjadi RPM Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas, ada beberapa hal yang berbeda. Di antaranya: 

1. Jika pada PM No. 1/2009 adalah tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast ), maka dalam RPM ini adalah berjudul Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas.

2. Jika pada PM No. 1/ 2009 dinyatakan, bahwa penyelenggara jasa pesan premium harus memiliki izin yang cukup dalam bentuk pendaftaran sebelum beroperasi, maka dalam RPM ini jauh lebih ketat, yaitu dengan tahapan sebagai berikut:

a. Pemberian izin dilakukan melalui tahapan izin prinsip dan izin penyelenggaraan.

b. Berdasarkan hasil evaluasi dan jika dianggap memenuhi persyaratan dalam evaluasinya, akan diterbitkan izin prinsip. 

c. Setelah izin prinsip, akan diterbitkan izin penyelenggaraan jasa penyediaan konten, setelah pemilik izin prinsip dinyatakan lulus uji laik operasi. 

3. Jika pada PM No. 1/2009 penyelenggaraan jasa pesan premium adalah jasa SMS dan atau MMS yang diselenggarakan melalui mekanisme berlangganan dan atau tidak berlangganan, dengan tarif yang lebih tinggi dari SMS dan atau MMS. Dalam RPM ini, yang dimaksud dengan penyelenggaraan jasa penyediaan konten      adalah kegiatan usaha  penyelenggaraannya dilakukan melalui jaringan bergerak seluler atau jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas. 

4. Jika pada PM No. 1/ 2009 jasa pesan premium diselenggarakan oleh penyelenggara jasa pesan premium berdasarkan kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar. Sedangkan dalam RPM ini, penyelenggaraan jasa penyediaan konten dilakukan oleh penyelenggara jasa penyediaan konten yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia. Selain itu, penyelenggaraan jasa penyediaan konten dapat dilakukan oleh: penyelenggara jaringan bergerak selular dan penyelenggara jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas. 

5. Jika pada PM No. 1 Tahun 2009 dinyatakan, bahwa penyelenggara jasa pesan premium dilarang menyediakan jasa pesan premium yang isinya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dalam RPM ini konteks yang menjadi larangannya jauh sangat terperinci dan jelas. 

6. Jika pada PM No.1/2009 penyelenggaraan jasa pesan premium diselenggarakan melalui mekanisme berlangganan dan tidak berlangganan, maka dalam RPM ini dinyatakan  jasa penyediaan konten dapat dilakukan dengan mekanisme: berlangganan-berbayar, berlangganan-tidak berbayar, tidak berlangganan-berbayar, dan/atau tidak berlangganan-tidak berbayar.

7. Jika pada PM No. 1/2009 tidak diatur mengenai kewajiban penyimpanan data, maka dalam RPM ini diatur penyelenggara Jasa penyediaan konten dan penyelenggara jaringan sebagai mitranya wajib menyimpan data rekaman transaksi dan trafik konten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

8. Jika pada PM No. 1 Tahun 2009 tidak diatur tentang penyediaan konten berhadiah, maka dalam RPM ini diatur mengenai penyediaan konten berhadiah dan undian gratis berhadiah (yang tentu saja setelah mendapatkan izin dari Kementerian Sosial).

9. Dalam RPM ini diatur mengenai perlindungan pengguna terhadap: gangguan privacy, penawaran yang mengganggu, penipuan dan kejahatan melalui jaringan telekomunikasi, dan atau tagihan pemakaian yang tidak wajar (bill-shock).

10. Dalam RPM ini diatur mengenai kewajiban pe nyelenggara jasa penyediaan konten untuk memberikan laporan penyelenggaraan jasa penyediaan konten kepada BRTI secara berkala setiap tahun. Laporan itu paling sedikit meliputi: jumlah pengguna dan pelanggan, jenis konten yang disediakan, statistik konten yang diakses oleh pengguna dan pelanggan, jumlah sumber daya manusia, jumlah aduan dari pengguna dan pelanggan, dan pendapatan (revenue).

11. Yang paling penting adalah, dalam RPM ini ketentuan yang terkait mengenai UNREG diatur secara lengkap dan terperinci sehingga hak pengguna benar-benar terlindungi. Misalnya pengguna yang menggunakan jasa penyediaan konten melalui mekanisme berlangganan berbayar, maka penghentian layanan meliputi:

a. Setiap pelanggan yang ingin berhenti berlangganan tidak dikenakan biaya.

b. Penyelenggara jasa penyediaan konten wajib menghentikan layanan konten selambat-lambatnya 1×24 jam sejak permintaan berhenti berlangganan diterima.

c. Penyelenggara jasa penyediaan konten wajib mengirimkan notifikasi bahwa pelanggan telah berhenti berlangganan.

d. Apabila permintaan berhenti berlangganan gagal, pelanggan dapat meminta berhenti berlangganan melalui pusat kontak layanan milik penyedia konten.

e. Apabila permintaan berhenti berlangganan gagal, pelanggan dapat melaporkan kepada pusat pengaduan BRTI. 

Dengan diujipublikan RPM ini, dalam waktu tidak terlalu lama lagi, industri akan punya aturan baru yang mengatur bukan hanya SMS Premium tapi konten secara lebih luas. Dan pada gilirannya diharapkan industri konten yang disebut sebagai pilar layanan broadband ke depan dapat bergairah kembali, dengan mengutamakan perlindungan konsumen di sisi yang lain. 

Yang disayangkan, dalam RPM ini naskahnya masih ada yang dicorat-coret, padahal sebagai dokumen publik yang siap mendapat masukan maupun kritikan dari publik, bersih dari coret-coretan seperti itu. Sementara secara isi, masih ada bahasa hukum yang harusnya tidak berupa catatan, namun sudah harus masuk ke dalam norma. 

Perdebatan pembahasan RPM ini tentu akan ramai. Operator telekomunikasi punya kepentingan, penyelenggara jasa konten juga punya kepentingan, sementara masyarakat dan pemerintah juga berkepentingan terhadap peraturan ini ada nantnya. Siapa yang akan dimenangkan, tentunya akan bergantung hasil akhir dari RPM ini hingga ditandatangani MenKominfo dan menjadi Peraturan Menteri