Search
Kamis 15 Januari 2026
  • :
  • :

Aturan Blokir Internet, Warisan Tifatul Jelang Berakhirnya Kabinet

MAJALAH ICT – Jakarta. 20 Oktober mendatang direncanakan pemerintahan baru hasil Pilpres 2014 ini terbentuk. Ini artinya, Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II juga akan segera mengakhiri masa kerja. Bahkan untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa lebih cepat lagi, karena Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring akan segera dilantik menjadi Anggota DPR dari Dapil Sumatera Utara I, pada 1 Oktober. Dan jelang berakhirnya masa tugas, Tifatul mewariskan aturan mengenai blokir internet.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika No. 19/2014 mengenai Penangangan Situs Internet Bermuatan Negatif. Permen ini ditandatangani Tifatul pada 7 Juli 2014. Adapun ruang lingkup aturan ini meliputi penentuan situs internet bermuatan negatif yang perlu ditangani, peran Pemerintah dan masyarakat dalam penanganan situs internet bermuatan negatif, peran Penyelenggara Jasa Akses Internet dalam penanganan situs bermuatan negatif dan tata cara pemblokiran dan normalisasi pemblokiran dalam penanganan situs internet bermuatan negatif.

Mengenai batasan situs internet bermuatan negatif, "Jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani, yaitu pornografi dan b.kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Kegiatan ilegal lainnya merupakan kegiatan ilegal yang pelaporannya berasal dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi aturan tersebut.

Adapun mekanisme pemblokiran adalah dengan disediakannya daftar alamat situs yang bermuatan negatif yang disebut TRUST+Positif. "Masyarakat dapat ikut serta menyediakan layanan pemblokiran dengan memuat paling sedikit situs-situs dalam TRUST+Positif. Layanan pemblokiran dilakukan oleh Penyedia Layanan Pemblokiran," bunyi aturan ini.

Penyediaan alamat situs negatif atau Trust+Positif menjadi tugas Direktur Jenderal. "Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi aplikasi informatika."