Search
Selasa 15 Oktober 2024
  • :
  • :

Aturan OTT Asing Harus Punya PT di Indonesia Dikeluarkan April

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menegaskan, aturan bagi pelaku usaha Over The Top (OTT) asing seperti Google, Facebook, Twitter, WhatsApp, dan lainnay akan dikeluarkan pada April 2016. Dalam aturan yang sebelumnya disebutkan akan selesai pada Maret 2016 ini, OTT asing diwajibkan membuat Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Menurut Rudiantara, selain masalah pajak, para penyedia aplikasi asing ini diwajibkan membuat Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia penting untuk menjamin kualitas pelayanan serta menjamin perlindungan konsumen. Ditambahkannya, mekanisme lebih lanjut soal aturan itu masih dibicarakan dengan beberapa Kementerian lain seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Koordinator Perekonomian.

"Targetnya memang akhir Maret sudah rampung. Tapi kebijakannya dikeluarkan awal April," katanya. Dalam aturan ini, diungkapkannya, pihaknya tidak ingin menyulitkan pemain OTT asing, karena saat ini pun pemerintah sedang mempromosikan OTT lokal agar juga go international. "Semuanya harus ada aturannya supaya adil. Tapi OTT lokal kan juga akan bermain di global. Jadi kami tidak bisa serta-merta bersikap keras," ujarnya.

Meski nanti aturan baru bagi OTT asing dikeluarkan pada April, pemerintah akan memberikan periode transisi bagi para OTT asing untuk memenuhi segala ketentuan yang berlaku. "Bukan berarti aturan diberlakukan sekarang dan harus langsung diikuti. Ada periode transisi, soal berapa lamanya sedang kami bicarakan," pungkasnya.