MAJALAH ICT – Jakarta. Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Suherman & Surja yang merupakan afiliasi Ernst & Young (EY) di Indonesia, didenda US$1 juta setelah regulator audit AS menyematkan label penyimpangan pemeriksaan, terhadap hasil audit pembukuan salah satu kliennya. Penetapan Dewan Pengawas Perusahaan Akuntan Publik (PCAOB) yang diumumkan di Amerika Serikat.
Disebutkan KAP Purwantono, Suherman & Surja telah merilis hasil audit sebuah perusahaan telekomunikasi Indonesia pada 2011, yang menampilkan opini berdasarkan bukti-bukti yang tidak memadai. Sebuah perusahaan mitra EY yang mengkaji kembali hasil audit tersebut menemukan kejanggalan bahwa hasil audit perusahan telekomunikasi itu tidak menyajikan dukungan yang memadai, mengenai pencatatan sewa 4.000 ruang di menara telpon selular.
PCAOB mengungkapkan, hasil audit perusahaan akuntan publik afiliasi E&Y itu malah memberi opini wajar tanpa pengecualian. PCAOB juga mengungkapkan bahwa tak lama sebelum memeriksa hasil audit tahun 2012, KAP Purwantono, Suherman & Surja membuat lusinan audit baru “yang tidak semestinya”, yang menghambat penyelidikan.
Berlandaskan temuan-temuan tersebut, PCAOB menindaklanjuti dengan mengenakan denda US$1 juta kepada KAP Purwantono, Suherman & Surja, dan memberi sanksi kepada dua mitranya. Hasil audit perusahaan telekomunikasi tahn 2011 itu melibatkan Roy Iman Wirahardja dan James Randall Leali, bekas direktur praktik profesional ET untuk Asia Pasifik.
“Ketergesa-gesaan mereka dalam menerbitkan laporan audit kepada kliennya, firma dan kedua mitra tersebut melalaikan tugas dasarnya untuk menyajikan bukti audit yang memadai,” kata Caludius B,. Modesti. Direktur PCAOB Divisi Penegakan Hukum dan Investigasi itu, juga menyatakan bahwa Wirahardja dan Leali tidak mengakui maupun menyangkal permasalahan tersebut.
EY sendiri dalam pernyataannya mengakui bahwa perilaku dalam permasalahan tersebut telah melanggar kode etik global. “Sejak peristiwa ini, kami terus memperketat proses audit dan kebijakan kami.”