Search
Rabu 19 Februari 2025
  • :
  • :

Axis Telah Bertemu dengan Pemerintah dan BRTI

MAJALAH ICT – Jakarta. Kegalauan PT Axis Telecom Indonesia untuk segera pindah ke blok 11 dan 12 dalam penataan 3G ditanggapi pemerintah secara positif. Pemerintah, BRTI dan Axis telah bertemu untuk membahas kegalauan Axis karena dianggap blok 11 dan 12 dalam kondisi tidak bersih.

Axis, sebagaimana disampaikan Head of Corporate Communication Anita Avianty, hal itu karena blok 11 dan 12 tidak bersih. "Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo pada 29 Januari 2013 pernah memaparkan, call setup succes rate di blok 11 sebesar 53,84% dan di blok 12 cuma 13,64%. Kasihan pelanggan kami nanti tidak akan mendapatkan kualitas layanan mumpuni seperti sebelumnya," kata Anita.

Menurut Gatot S. Dewa Broto, Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, membenarkan bahwa telah diadakan pertemuan antara pemerintah dengan BRTI dan Axis. "Kekhawatiran axis berlebihan. Masalahnya hanya pada komunikasi saja. Namun begitu, masalah ini akan dibahas dalam Rapat teknis, Jumat (21/4) mendatang," ungkap Gatot. Gatot berkeyakinan Axis akan memahami dan mematuhi keputusan pemerintah.

Karena Axis adalah akan menjadi pemicu perpindahan dimana proses serial penataan tidak akan terjadi jika Axis tidak menenpati blok kosong di 11 dan 12, maka akan menghambat bahkan membatalkan proses penataan secara keseluruhan ini. Anggota BRTI M. Ridwan Effendi tetap optimis Axis akan pindah. "Kami percaya Axis akan segera pindah, sehingga kami tidak mau berandai-andai," kata Ridwan yang sudah periode ini di BRTI.

Menurut Ridwan, penataan semua blok di rentang IMT-2000 2,1 GHZ dilakukan dengan pemikiran yang matang oleh BRTI dan Kementerian Kominfo. "Ini solusi yang terbaik dan sudah disepakati bersama," jelasnya. Kata Ridwan, dalam proses penataan ini tidak benar jika Axis paling dikorbankan karena semua blok di rentang 3G sebenarnya terkena ‘luberan’ frekuensi dari PCS-1900 yang memang hanya Indonesia UMTS dan PCS-1900 bertetanggaan. 

Ditambahkan Ridwan, pada saat pertemuan, para direksi dari lima operator yang menghuni rentang blok 3G, yaitu Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Axis Telekom Indonesia dan Hutchison 3 Indonesia, telah diberikan kesempatan untuk berpendapat semua. "Direksi sudah diberi kesempatan berbicara dan semua telah menyepakati," tandas Ridwan.

Selain Ridwan, tudingan bahwa Kementerian Kominfo dan BRTI melakukan diskriminasi dalam penataan 3G dan menguntungkan operator tertentu saja, ditepis juga oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurut Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, proses rencana penataan 3G sangat transparan, obyektif dan berusaha menerapkan langkah-langkah pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang paling sedikit.

"Rencana penataan ini telah diterima oleh para penyelenggara telekomunikasi mengingat sebelumnya pada pertemuan tanggal 6 Desember 2011 telah sepakat bahwa apapun bentuk penataan menyeluruh yang dilakukasn oleh Kementerian Kominfo dan BRTI akan diterima sepenuhnya oleh kelima penyelenggara telekomunikasi tersebut," kata Gatot. Meskipun demikian, lanjut Gatot, Kementerian Kominfo dan BRTI tetap berhati-hati, profesional dan tidak menerapkan diskriminasi apapun.

Sebagaimana diketahui, 28 Maret lalu di Kementerian Kominfo telah dilangsungkan pertemuan khusus yang dihadiri oleh pimpinan dan para anggota BRTI, Kementerian Kominfo dan pimpinan 5 penyelenggara telekomunikasi pemegang lisensi pita frekuensi radio 2,1 GHz (PT Telkomsel, PT XL Axiata, PT Indosat, PT HCPT dan PT Axis Telekom). Pertemuan dipimpin langsung oleh Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika M. Budi Setiawan selaku Wakil Ketua BRTI.

Pertemuan tersebut sesungguhnya merupakan tindak lanjut dari telah selesainya Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, yang penetapan pemenangnya telah diumumkan pada tanggal 5 Maret 2013, yaitu PT Telkomsel untuk peringkat pertama dan PT XL Axiata untuk peringkat kedua. Seleksi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz.

Dalam rencana penataan menyeluruh blok 2,1 GHZ ini, masing-masing operator akan berada dalam kondisi berdampingan (contiguous) seperti berikut ini:

""


Sebenarnya, kunci utama dari potensi terjadinya interferensi adalah koordinasi. Sejalan dengan seleksi blok tambahan 3G, maka pemerintah telah pula mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 30/2012 tentang Prosedur Koordinasi antara Penyelenggara Telekomunikasi yang menerapkan PCS 1900 dengan Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan UMTS. Jadi, aturan ini bukan hanya untuk PCS 1900 saja, atau UMTS, namun untuk mengharmonisasi keduanya agar terjadi efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio, mencegah dan mengatasi terjadinya gangguan interferensi dan menjaga kualitas layanan.

Karena pada posisi mengirimkan sinyal (transmit), aturan dalam Permen No. 30/2012 mewajibkan PCS 1900 wajib memenuhi batasan level emisi spektrum maksimum adalah -47 dBm pada level resolutin bandwidth (RBW) 100 kHz di frekuensi 1980 MHz. Pengujian akan dilakukan di titik referensi sistem PCS 1900. Pengujian dilakukan pada daya pancar maksimum 20 watt atau 32 dBm. Jika batasan level emisi spektrum belum terpenuhi, maka penyelenggara PCS 1900 wajib memasang perangkat filter pada titik referensi pemancar PCS 1900.  Setelah ini dipenuhi, baru kemudian dilakukan koordinasi dengan UMTS.

Permen ini mengatur tiga jenis koordinasi: PCS 1900 dan UMTS sama-sama telah beroperasi, PCS 1900 sudah beroperasi, sementara UMTS baru akan beroperasi dan UMTS yang sudah beroperasi sementara PCS 1900 baru akan beroperasi. Tersedia diagram alir dan contoh kasus koordinasi dan  penyelesaian jika terjadi interferensi antara kedua teknologi ini. Yang jelas, proses dimulai dari sistem PCS 1900 yang harus memenuhi emisi spektrum maksimum. Jika tidak dapat dipenuhi, wajib menambahkan filter. Jika filter sudah dipasang, dan masih interferensi, maka penyelenggara UMTS juga diwajibkan memasang filter di sisi penerimaan (receiver).  Serta, penyelenggara yang baru akan memasang sistem, baik UMTS maupun PCS 1900 wajib memperhatikan kondisi eksisting penyelenggara UMTS maupun PCS 1900 yang sudah lebih dulu ada.