MAJALAH ICT – Jakarta. Sekretaris Menkominfo yang juga Kabag Tata Usaha dan Protokol Kominfo eks Menkominfo Johnny G Plate, Happy Endah Palupy, mengaku menerima uang Rp 500 juta per bulan. Uang itu diberikan eks Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo Anang Achmad Latif. Demikian terungkap dalam sidang kasus korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Happy mengakui perbuatannya setelah dikuliti Hakim Ketua Fahzal Hendri.
“Berapa nerima uang? Benar saudara nerima uang dari Anang Achmad Latif?” tanya Fahzal. Dijawab Happy, “Benar Yang Mulia. Kalau yang dari Pak Anang itu sekitar Rp 500 juta Yang Mulia,” jawab Happy. Dan ternyata Happy tak sekali menerima uang dari Anang Achmad Latif. Ada 20 kali penerimaan yang didapat.
Disampaikan Happy, uang tersebut didapat sebagai tambahan gaji dari Johnny G Plate. Apalagi tak hanya ia saja yang memperolehnya. “Sebelumnya pak Johnny pernah memanggil saya dengan saudara Dedy Permadi (Juru Bicara Kemenkominfo), dipanggil berdua. Pak menteri menyatakan akan memberikan tambahan insentif untuk kami,” jelas Happy.
Jadilah, uang itu dibagi-bagi. Rp.50 juta untuk Happy, Rp.100 Juta untuk Dedy Permadi dan Rp.350 Juta diberikan ke Walbertus Wisang untuk diteruskan ke Johnny Plate. Meski begitu, Walbertus atau biasa dipanggil Berto menyangkal pemberian Happy. Bahkan, Walbertus menarik BAP yang sudah ditandatanganinya.
Dengan pemberian sebanyak 20 kali, artinya Happy total menerima Rp. 1 miliar. Sementara Dedy Permadi menerima Rp.2 miliar dan Walbertus Rp.7 miliar.
Urusan uang Rp 500 juta per bulan itu sempat diungkap jaksa dalam dakwaan terhadap Johnny G Plate dkk. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Johnny Plate meminta Rp 500 juta per bulan kepada Anang yang kala kasus dugaan korupsi BTS terjadi menjabat sebagai Direktur Utama BAKTI Kominfo.
Jaksa mengatakan uang tersebut diberikan Anang ke Plate sebanyak 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022.
“Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022,” kata jaksa penuntut umum dalam sidang saat membacakan dakwaan terhadap Plate, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Jaksa menyebut uang yang diserahkan oleh Anang kepada Johnny Plate berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Jaksa menyebut permintaan uang itu disampaikan Plate saat bertemu Anang di ruang menteri lantai 7 kantor Kominfo.
Pada pertemuan itu, jaksa menyebut Johnny menanyakan ke Anang terkait dana operasional menteri sebesar Rp 500 juta yang disebutnya akan disampaikan oleh stafnya. Saat itu, Johnny Plate menyebut uang tersebut untuk keperluan ‘anak-anak kantor’.
Anang kemudian menemui Irwan Hermawan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media dan kini juga menjadi terdakwa kasus BTS. Dalam pertemuan tersebut, Anang menyampaikan ke Irwan terkait permintaan uang operasional dari Johnny Plate sebesar Rp 500 juta per bulan.
Irwan disebut meminta Windi Purnama untuk menyerahkan uang kepada Heppy Endah Palupy melalui Yunita yang merupakan staf Heppy Endah Palupy. Untuk merealisasikan permintaan Johnny itu, selanjutnya Windi Purnama, berdasarkan perintah dari Irwan Hermawan menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp 500 juta per bulan, sebanyak 20 kali yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022. Sehingga, total yang diserahkan sebesar Rp 10 miliar.