MAJALAH ICT – Jakarta. Setelah santer terdengar bahwa akan terjadi perubahan pemegang saham di PT Bakrie Telecom (BTEL), akhirnya kabar itu tidak menjadi sekadar kabar burung. Hal itu setelah Manajemen PT Bakrie & Brothers Tbk menjawab pertanyaan yang diajukan otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait terjadinya pergantian kepemilikan saham Bakrie & Brothers di BTEL kepada Mount Charlotte Holdings Ltd.
Menurut keterangan Direktur & Corporate Secretary Bakrie & Brothers, R.A. Sri Dharmayanti, diakui bahwa hak suara dan hak dividen telah beralih kepada pihak pembeli berdasar perjanjian yang disepakati kedua belah pihak. Pengakuan ini menjawab pertanyaan BEI mengenai piutang atas penjualan 4,3 miliar lembar saham BTEL kepada Mount Charlotte Holdings Ltd senilai Rp1,462 miliar yang telah jatuh tempo pada 31 Desember 2012.
BEI kemudian meminta penjelasan perihal kepemilikan atas 4,3 miliar lembar saham BTEL tersebut beserta hak suaranya yang telah efektif beralih kepada pihak pembeli (Mount Charlotte Holdings Ltd) mengingat sampai dengan saat ini piutang transaksi tersebut belum diselesaikan.
Seperti dikutip dari Reuters, Mount Charlotte membeli saham BTEL di harga Rp.340 per lembar saham atau 33% lebih tinggi dari harga perdagangan di 12 Januari 2012 sebesar Rp.255 per lembar saham. Mount Charlotte adalah perusahaan investasi yang memiliki lini bisnis di bidang telekomunikasi dan media di wilayag Asia Pasifik.
Berdasar data, Struktur kepemilikan saham BTEL adalah 6,87% saham dimiliki oleh PT Bakrie Global Ventura, 16,35% saham dimiliki oleh BNBR, 7,24% dimiliki oleh Raiffeisen Bank International AG, Singapore Branch, dan 69,54% saham dimiliki oleh publik. Setelah transaksi ini, maka kepemilikan Bakrie & Brothers akan berkurang menjadi 29,9% dari sebelumnya 40%.
Diam-diamnya penjualan saham ini membuat BEI mempertanyakan hal itu kepada Bakrie & Brothers. Sebab, berdasar aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Keterbukaan Informasi, Pemegang Saham Tertentu, emiten atau perusahaan wajib melaporkan kepada Bapepam-LK bagi setiap pihak yang memiliki 5% atau lebih saham perusahaan atau setiap terjadi perubahan kepemilikan selambat-lambatnya pada 10 hari sejak terjadinya transaksi. Dan jika telah terjadi penjualan 4,3 miliar lembar saham BTEL kepada Mount Charlotte dengan skema piutang, maka seharusnya hal tersebut dilaporkan kepada otoritas dan regulator pasar modal karena adanya transaksi tersebut melibatkan 14,05% kepemilikan saham BTEL.