Search
Senin 20 Januari 2025
  • :
  • :

Bakrie Telecom Tantang Bank of New York Soal Gugatan Utang

MAJALAH ICT – Jakarta. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan Bakrie Telecom (BTEL) dan telah disetujui 94,5% kreditur. BTEL tercatat memiliki utang sebesar Rp 9,6 triliun. Dengan perdamaian tersebut, maka restrukturisasi utang BTEL kini telah memiliki landasan hukum. Karena itu, pihak BTEL menantang Bank of New York jika menggugat perdamaian ini dan dikesampingkan sebagai kreditur karena yang berutang pada Bank of New York adalah Bakrie Telecom Pte Ltd Singapura.

Tantangan itu disampaikan Presiden Direktur & CEO BTEL Jastiro Abi. Ditegaskan Jastiro, pihaknya siap menghadapi gugatan dari pihak Bank of New York bila mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kami sangat yakin putusan pengadilan yang mengesahkan perdamaian tidak akan bisa dibatalkan meski ada pihak yang tidak setuju," yakinnya.

Diungkapkan Jastiro, perseroan tidak tahu mengetahui identitas bondholder yang sempat mengajukan tagihan pada saat rapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dan saat ini, pihaknya lebih fokus pada pembayaran utang sesuai proposal perdamaian. BTEL yakin jalinan kerja sama dengan PT Smartfren Telecom menjadikan para kreditur yakin bisnis BTEL masih bisa membyara semua tagihan dimana sumber dana pembayaran adalah pendapatan perusahaan dan kerja sama tersebut.

Sebagaimana diketahui, beberapa investor telah mengajukan gugatan ke pengadilan di Amerika Serikat terhadap BTEL dan perusahaan asosiasi karena diduga melanggar ketentuan ikatan utang-piutang sebesar 380 juta dolar AS atau sekitar Rp. 4,56 triliun. BTEL digugat karena dua kali tidak membayar bunga dan terus default pada kewajibannya.

Seperti dilaporkan Reuters, pihak penggugat adalah Universal Investment Advisory SA, Vaquero Master EM Credit Fund Ltd dan Trucharm Ltd, sementara pihak yang digugat adalah Bakrie Telecom Pte Ltd, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Bakrie Network and PT Bakrie Connectivity. Gugatan diajukan ke pengadilan negara bagian New York, Amerika Serikat.

PT Bakrie Telecom Tbk adalah induk dari Bakrie Telecom Pte Ltd, sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura yang menerbitkan obligasi. PT Bakrie Network dan PT Bakrie Connectivity merupakan anak dari PT Bakrie Telecom Tbk. Tiga penggugat, yang secara kolektif memiliki lebih dari 25 persen dari obligasi yang jatuh tempo Mei 2015, mengklaim perusahaan Grup Bakrie gagal membayar bunga yang jatuh tempo pada November 2013 dan Mei 2014.

"Tergugat telah mengakui bahwa akan terus default dan tidak ada pembayaran bunga yang akan dilakukan, sementara perusahaan secara rahasia melakukan negosiasi dengan perusahaan yang dipilih ‘steering committee’ dan merestrukturisasi perusahaan serta pencatatan obligasi yang diefektifkan," kata investor dalam pengajuan gugatan. "Dengan demikian, ada kemungkinan besar bahwa tergugat akan memperburuk default dan gagal untuk membuat pembayaran berikutnya yang jatuh tempo pada November 2014".