MAJALAH ICT – Jakarta. Pihak Kepolisian telah menetapkan sembilan tersangka kasus pencurian bandwidth internet PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) yang tertangkap di Jakarta, Medan, dan Bandung. Kesembilan tersangka ditangkap di empat lokasi terpisah di wilayah Tangerang Selatan, Bandung, Tanjungpinang, dan Medan, sejak 1 April-15 April 2016.
Adapun modus pencurian bandwith tersebut dengan melakukan akses ilegal dan perubahan ke sistem jaringan milik operator "pelat merah" itu. Dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku memasang iklan upgrade bandwidth di media sosial. Dengan mengaku sebagai petugas dari Telkom, para pelanggan dihubungi untuk meyakinkan bahwa layanan "upgrade bandwith" merupakan kegiatan normal yang bekerja sama dengan Telkom.
Pelaku juga melakukan perubahan terhadap layanan pelanggan, baik dari sisi "front-end" maupun "back end sistem" Telkom. Akibat dari pencurian tersebut, Telkom mengklaim menderita kerugian sebesar Rp.15 miliar selama kurun waktu 2015. Telkom pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1303/III/2016/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 18 Maret 2016.
Dengan kejadian tersebut, Telkom akan memperketat keamanan jaringan internet miliknya pascakasus pencurian bandwidth oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Disampaikan VP Corporate Communication Telkom Arif Prabowo di Jakarta, sesungguhnya Telkom sudah memiliki standar keamanan layanan tersertifikasi, sehingga langsung dapat mengidentifikasi kasus pencurian tersebut.
Meski demikian, pihaknya juga melakukan evaluasi internal. "Dalam cyber security itu selalu ada tiga isu utama, yakni manusia, teknologi, dan proses. Untuk itu kami sudah melakukan evaluasi internal. Selain juga mengedukasi masyarakat untuk mendapatkan layanan internet berkualitas dengan tidak cepat percaya penawaran murah dari pihak tak bertanggung jawab," jelasnya.