MAJALAH ICT – Jakarta. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Cartje B. Talahatu, warga Bekasi yang menggugat PT Indosat karena membangun BTS tak sesuai aturan, untuk menyerahkan tanahnya ke Indosat, diajukan ke Pengadilan tinggi untuk banding. Hal itu karena Cartje merasa putusan tidak ada dalam amteri gugatan ke Indonesia.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Cartje, Romy Rinaldo. "Cartje banding," katanya. Menurutnya, hal itu karena sanksi terhadap Indosat untuk membayar denda Rp 427,4 juta kepada Cartje, dan Cartje harus menyerahkan tanah dan bangunannya di Indoensia, dinilai tidak sesuai. "Persoalannya Rp 400 juta itu harus ditukar rumah dan sertifikat. Kecuali tidak, sesuai dengan tuntutan awal dalam gugatan," katanya.
Diungkap Romy, banding sudah diajukan Cartje pada 19 Februari lalu. Pihak Indosat sendiri belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Sebagaimana diketahui, PT Indosat Tbk menelan kekalahan dari warga bekasi bernama Cartje B Talahatu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perusahaan telekomunikasi itu divonis membayar uang Rp 400 juta yang diperuntukan untuk membeli rumah dan tanah milik Cartje.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Jakpus pada Rabu (5/2/2014) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis hakim Lih Nurohim, serta hakim anggota Dedi Fardiman dan Jamaluddin Samosir. Majelis menyatakan bahwa Indosat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu memasang menara base transceiver station (BTS) setengah dari jarak aman yaitu hanya 3,6 meter dari rumah Cartje dari jarak aman minimal 6 meter.
Putusan ini membuat Cartje harus merelakan rumah dan tanah menjadi milik Indosat. Padahal rumah tersebut telah ia tempati lebih dari satu dasawarsa. Majelis berpendapat, pemasangan BTS Indosat tersebut melanggar Peraturan Bupati No.21 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama. Selain Indosat, Cartje juga melayangkan gugatan terhadap Kemenkominfo dan Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku pemberi izin.