MAJALAH ICT – Jakarta. Bank Indonesia diperkirakan bulan depan akan mengeluarkan aturan baru mengenai layanan perbankan tanpa kantor cabang atau disebut dengan branchless banking. Aturan branchless banking bahkan akan diperluas menjadi digital financial service (DFS).
Demikian rencana tersebut disampaikan Deputi Gubernur BI Ronald Waas. "Estimasi aturan akan keluar pada bulan depan," ungkap Ronald. Aturan ini bisa keluar karena bank sentral telah mempelajari hasil uji coba branchless banking yang dilakukan sejumlah bank pada akhir tahun lalu. Dari laporan percontohan, BI melihat bahwa sistem berbasis teknologi atau hibrid yang paling mendukung layanan perbankan hingga ke penjuru nusantara.
Karena itu, katanya, konsep hibrid dipastikan masuk dalam aturan tersebut. "Konsep hibrid (kerja sama bank dengan perusahaan telekomunikasi) yang selama ini dikembangkan dipastikan akan digunakan," yakinnya. BI sendiri telah melakukan proyek uji coba branchless banking yang kemudian diubah namanya menjadi proyek uji coba mobile payment services (MPS) pada pertengahan Mei 2013 hingga November 2013. Peserta uji coba tersebut yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk dan PT Bank Sinar Harapan Bali dari perbankan. Untuk perusahaan telekomunikasi yang ikut serta adalah PT Indosat Tbk dan PT XL Axiata Tbk. Dalam proyek uji coba ini, bank atau perusahaan telekomunikasi bisa memilih delapan wilayah yang telah ditetapkan menjadi basis uji coba branchless banking. Kedelapan provinsi ini antara lain Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
Dijelaskan Ronald, aturan ini juga akan mengatur penggunaan uang elektronik atau e-money. Termasuk juga, skema skema kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi agar tercipta kerja sama yang saling menguntungkan. "Perusahaan telekomunikasi yang ingin turut serta harus izin ke BI, karena mereka bukan bank," pungkasnya.