MAJALAH ICT – Jakarta. Bank Indonesia akhirnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan branchless banking. Hal itu dilakukan karena dasar hukum dari sistem pembayaran baru ini belum selesai dibentuk.
Seperti disampaikan Direktur Eksekutif Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Rosmaya Hadi, sesungguhnya kegiatan pembukaan branchless banking selama ini juga merupakan masa uji coba. Masa uji coba ini dinyatakan selesai pada 30 November lalu.
"Dan saat ini BI sedang melakukan evaluasi dari uji coba branchless banking yang telah dilaksanakan selama 7 bulan. Selama proses evaluasi tersebut, BI menghentikan seluruh kegiatan branchless banking terutama pada unit perantara layanan keuangan (UPLK) mulai 1 Desember 2013 ini," kata Rosmaya.
Dijelaskannya, dengan dihentikannya konsep bank tanpa cabang ini, maka ketentuan yang berlaku adalah balik lagi ke aturan ebelumnya yakni uang elektronik atau e-money. "Namun begitu, walaupun UPLK dihentikan, bank tetap bisa mengembangkan e-money,” tandas Rosmaya.
Sebagaimana diketahui, 5 bank umum nasional melakukan uji coba layanan perbankan tanpa kantor (branchless banking) yang telah diluncurkan secara resmi oleh Bank Indonesia (BI). Menurut Gubernur BI Darmin Nasution, saat peluncuran uji coba Mei lalu ini, ke-5 bank tersebut adalah BTPN, BRI, Bank Mandiri, Bank Sinar dan CIMB Niaga.
Peluncuran program diluncurkan bersamaan tiga program lainnya dalam tema financial inclusion atau akses keuangan untuk semua. Dua program yang terkait yaitu pengiriman uang antar operator seluler, serta layanan akses data produk dan harga komoditas. "Ini baru akan uji coba. Selesai uji coba, kami buat aturannya, standar pelayanan dan keamanannya,” kata Darmin.
Dalam acara tersebut tiga operator seluler yaitu XL, Telkomsel, dan Indosat menandatangani kerja sama untuk pengiriman uang antaroperator. Ke depannya, seluruh operator seluler akan diajak terlibat. Sedangkan kelima bank berkomitmen untuk menjalankan uji coba branchless banking di delapan provinsi dengan sistem hibrida atau bekerja sama dengan operator seluler.
Bank Indonesia optimis bahwa penerapan mobile payment system (MPS) akan dimulai tahun 2014 mendatang. Saat ini, BI telah menyelesaikan rancangan regulasi berbentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk mengatur detil proses terkait branchless banking atau mobile payment system (MPS) yang akan dirilis pada tahun ini. BI menargetkan, implementasi penuh regulasi ini pada 2014.