MAJALAH ICT – Jakarta. Pelayanan telekomunikasi bagi masyarakat yang berada di wilayah yang belum terjangkau akses dan layanan telekomunikasi merupakan kewajiban bagi pemerintah dalam menjamin kebutuhan setiap masyarakat untuk dapat berkomunikasi jarak jauh. Namun dalam perjalanannya, penyimpangan program pun terjadi. Karena itu, pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelayanan telekomunikasi tersebut dan hasilnya menjadi pertimbangan untuk mengatur kontrak penyediaan kewajiban pelayanan universal telekomunikasi.
Sebagai bahan evaluasi, Kementerian Kominfo menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo untuk mendapatkan masukan masyarakat terhadap Pedoman Evaluasi Program Penyediaan Akses dan Layanan Telekomunikasi di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi. Uji publik ini dilakukan dari 22 Mei hingga 5 Juni mendatang.
Adapun hal-hal yang diatur dalam RPM tersebut meliputi evaluasi program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dilakukan terhadap penyediaan layanan teleponi (memanggil dan dipanggil), Short Message Service (SMS) dan jasa akses internet (desa pinter) di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) pada saat kontrak berakhir. Kemudian, evaluasi program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi di WPUT dapat berupa menghentikan jasa penyediaan layanan telekomunikasi atau melanjutkan dengan mengubah bentuk jasa penyediaan layanan telekomunikasi apabila pada lokasi WPUT: tingkat penggunaan fasilitas telekomunikasi yang disediakan melalui program kewajiban universal telekomunikasi dinilai tidak efektif atau tidak tersedia akses dan layanan telekomunikasi sampai berakhirnya masa kontrak.
Selain itu, diatur pula bahwa evaluasi program tersebut dapat dilakukan untuk sebagian WPUT atau seluruh WPUT dalam suatu blok WPUT penyediaan jasa layanan telekomunikasi sesuai dengan perkembangan yang terjadi selama masa kontrak. Dan penghentian jasa penyediaan layanan telekomunikasi dilakukan apabila pada lokasi WPUT telah tersedia jaringan telekomunikasi, telah tersedia layanan telekomunikasi berbasis komunal seperti telepon umum dan/atau warung telekomunikasi serta tingkat penggunaan fasilitas telekomunikasi yang disediakan melalui program kewajiban universal telekomunikasi tidak efektif.
Dalam RPM direncanakan bahwa Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI) dapat menentukan lokasi WPUT berdasarkan catatan kinerja layanan selama masa kontrak, data monitoring dan evaluasi, usulan serta masukan masyarakat, dan apabila hasilnya kurang efektif maka BPPPTI dapat merubah bentuk jasa penyediaan akses dan layanan telekomunikasi. Adapun perubahan bentuk jasa penyediaan akses dan layanan telekomunikasi meliputi perubahan teknologi, perubahan sistem dan perangkat, dan/atau mekanisme penyediaan akses dan layanan telekomunikasi. Pelanjutan program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dilaksanakan melalui proses pemilihan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Kominfo mempersilahkan kepada masyarakat luas untuk mengkritisi, mengurangi, menambah, atau memberikan usul yang lain. Tanggapan tersebut dapat disampaikan melalui email ke rerr001@kominfo.go.id dan hukumppi@gmail.com.

















