MAJALAH ICT – Jakarta. Banyaknya produk telekomunikasi khususnya telepon seluler (Ponsel) black marketatau ilegal yang pada gilirannya akan merugikan masyarakat karena kualitas yang tidak terjamin, serta dapat juga merugikan negara akibat pajak bea masuk yang tidak dibayarkan, membuat Kementerian Kominfo , khususnya Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), melakukan operasi penertiban secara mendadak terhadap sejumlah pusat perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi di Jakarta.
Operasi tersebut terbagi dalam 2 tim gabungan yang para anggotanya terdiri dari Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Subdit Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika), Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Dinas Kominfo dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta, Balai Monitor ing Spek rum F re kuensi Radio Jakarta, dan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi. Operasi penertiban tersebut berlangsung lancar dan tidak mengalami kebocoran informasi perencanaan.
Menurut Kepala Informasi dan Humas KemKominfo Gatot S. Dewa Broto, dasar operasi penertiban tersebut adalah UU No. 36 tentang Telekomunikasi, PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Kominfo No.29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Ketiga regulasi tersebut pada intinya menyebutkan bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku, dalam hal ini adalah persyaratan adanya sertifikasi perangkat telekomunikasi. "Dalam operasi penertiban di Jakarta tersebut telah dilakukan pengamanan terhadap 14 perangkat telekomunikasi yang belum bersertifkat dari berbagai merk, yang terdiri dari 1 buah Ipad Mini 16GB, 1 buah Personal Access Network, 1 buah smartphone advan (vandroid T3i), 2 buah telepon satelit, 4 buah jammer, dan 5 buah Bluetooth Headset," jelas Gatot.
Gatot menambahkan, dengan dilakukannya operasi penertiban ini diharapkan akan menjadi peringatan dan shock-therapy yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan peredaran alat dan perangkat telekomunikasi untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Selain itu dihimbau juga pada masyarakat umum untuk berhati-hati dalam melakukan pembelian alat dan perangkat telekomunikasi agar dipastikan perangkat tersebut harus dilengkapi dengan sertifikat pada saat pembelian di tempat penjualannya. "Calon pembeli harus dapat memperoleh kepastian, bahwa suatu perangkat telekomunikasi yang akan dibeli telah disertifikasi dan diberi label oleh Kementerian Kominfo, baik secara manual yang ditempelkan pada perangkat atau kotak kardus kemasan maupun secara digital di dalam perangkat yang bersangkutan, yang dapat diketahui saat perangkat tersebut dinyalakan," tandasnya.
Gatot juga mengungkapkan, untuk selanjutnya Ditjen SDPPI akan terus melanjutkan kegiatan operasi penertiban di kota-kota lain pada waktu mendatang atau mungkin saja kembali dilakukan di Jakarta secara mendadak mengingat dugaan kemungkinan peredaran dan perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi illegal di Jakarta cukup tinggi , baik yang kemungkinan berasal dari penyelundukan maupun yang sengaja diperdagangkan tanpa melalui prosedur pengujian dan sertifikasi dari Kementerian Kominfo. "Dengan demikian, tujuan penertiban seperti itu, selain untuk mendorong kepatuhan hukum, juga untuk memberikan perlindungan pada konsumen," pungkas Gatot melalui siaran pers nya.