Search
Selasa 20 Januari 2026
  • :
  • :

Banyak yang Tidak Valid, Pengguna Ponsel Harus Registrasikan Ulang Data Diri

MAJALAH ICT – Jakarta. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) hari ini bersama para operator telekomunikasi akhirnya menyepakati tiga konsep untuk perbaikan tata niaga pulsa dan juga soal regitrasi pengguna prabayar ke depan.

Demikian hasil itu disampaikan Anggota BRTI M. Ridwan Effendi. Dijelaskan Ridwan, tiga hal itu adalah memperbaiki tata niaga pulsa dari yang selama ini ada. Kemudian juga adanya kewajiban pengguna baru untuk mendaftarkan data hanya ditempat atau gerai yang sudah diotorisasi oleh operator, serta tak ketinggalan adalah registrasi ulang bagi pengguna yang saat ini datanya tidak valid.

"Kita semua sudah menyepakati untuk perbaiki tiga hal, yaitu tata niaga, registrasi data pelanggan oleh retailer/gerai yang terotorisasi , serta reregistrasi bagi yang datanya tidak valid," ungkap Ridwan, Anggota BRTI dua periode ini.

Menyoal adanya rencanya menetapkan kartu perdana seharga Rp. 50 ribu sebagaimana yang sebelumnya diwacanakan BRTI, Ridwan mengatakan bahwa hal tersebut belum diputuskan. "Belum," katanya.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) hari ini (16/4) mengumpulkan para operator telekomunikasi untuk membahas mengenai tata niaga pulsa dan mengatur kembali mengenai kebijakan registrasi prabayar. Tidak hanya operator, BRTI juga mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk berdiskusi.

Demikian hal itu disampaikan M. Ridwan Effendi, Komisioner BRTI. "Kita rapat dengan direksi operator di pagi hari. Kemudian dilanjutkan dengan YLKI dan BPKN di siang harinya," kata Ridwan. "Bahas registrasi prabayar," tambahnya.

Sebagaimaan diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri telah melayangkan surat resmi kepada seluruh Direktur Utama Penyelenggara Telekomunikasi Seluler dan FWA. Surat bernomor 30/BRTI/II/2014 tanggal 10 Pebruari 2014 tersebut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005. Surat ini dikeluarkan terkait dengan maraknya SMS yang cukup meresahkan.

Surat tersebut didasarkan pada realita dan setelah mencermati perkembangan situasi penyalahgunaan sarana telekomunikasi oleh pelanggan yang tidak bertanggung jawab dan terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINF0/10/2005, maka para penyelenggara jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel mobilitas terbatas (FWA) perlu segera memperbaiki sistem registrasi pelanggan prabayar yang selama ini diterapkan.

Di dalam surat edaran tersebut juga disebutkan, bahwa salah satu upaya teknis untuk mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan sarana telekomunikasi adalah dengan meningkatkan kebenaran data pelanggan pada tahap registrasi kartu perdana prabayar.

Seperti pernah disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kominfo yangs ekarang telah menyeberang sebagai salah satu Deputi di Kemenpora, sejak beberapa tahun yang lalu hingga saat ini, Kementerian Kominfo dan BRTI sangat sering menerima keluhan dari sejumlah warga masyarakat terkait dengan tetap maraknya peredaran pesan singkat/SMS yang cukup meresahkan.

Beberapa pesan singkat/SMS tersebut seperti "Ini Mama, tolong kirimi pulsa”, "Anda berhak menerima undian berhadiah, dan tolong hubungi…..”, "Kami menawarkan Kredit Tanpa Agunan dengan bunga rendah….” dan pesan singkat penipuan serta lain sebagainya, jelasnya.

Pemerintah mengakui kesulitan mendeteksi kepemilikan pesan singkat/SMS tersebut, karena datanya tidak teregister secara benar. Selain pesang singkat/SMS tersebut tidak dikehendaki, juga mendorong pengguna untuk men-delete cukup banyak SMS yang tidak perlu.