Search
Jumat 24 Januari 2025
  • :
  • :

Bareskrim Didesak Periksa Menteri BUMN dan Dirut Telkom

MAJALAH ICT – Jakarta. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri didesak untuk segera memeriksa Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Alex J Sinaga, terkait dugaan korupsi pembangunan data center di Jurong Singapura dan kerjasama e-goverment Telkom dengan Singtel. Demikian desakan disampaikan pengacara Indonesian Club Taufik Budiman.

Dijelaskan Taufik dalam siaran pers-nya, laporan yang didasari atas Proyek Kerjasama Telkom dan Singtel dalam pembangunan data center dan pelayanan E-Government merupakan delik pidana umum/biasa dan bukan delik aduan. "Sesuai laporan yang diajukan oleh Indonesian Club pada tgl 17 Juni 2015 ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau pelanggaran UU no 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Indonesian Club meminta agar Bareskrim Mabes Polri segera memeriksa Mentri BUMN dan Dirut Telkom," tegas Taufik.

Sesuai dengan fungsi dan wewenangnya, ujar Taufik, Bareskrim harus segera melakukan penyelidikan dengan memanggil, memeriksa saksi-saksi, saksi ahli dan pihak terkait serta mengumpulkan data-data terkait dua proyek tersebut. "Seharusnya pihak Bareskrim Mabes Polri bertindak pro aktif untuk mengungkap dan melakukan proses hukum, penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait," harapnya.

Diusulkannya agar Polri dapat melakukan penyitaan terhadap dokumen dua proyek tersebut. "Ini penting dilakukan Bareskrim Mabes Polri untuk mencegah atau paling tidak mengurangi potensi kerugian negara yang lebih besar. Jika Polri tidak bertindak cepat , maka alat bukti dan data-data yang ada akan dihilangkan. Indikasi penghilangan alat bukti sangat kuat tatkala belakangan pihak Menteri BUMN dan Telkom sibuk melakukan klarifikasi yang justru menjadi blunder," pungkasnya.