MAJALAH ICT – Jakarta. Serangan terhadap pemberi layanan over the top (OTT), ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia saja. Sebab, di negara lain seperti Inggris, pemerintah nya juga ‘tegas’ terhadap perusahaan penyedia platform maupun aplikasi ini.
Dalam beleid terbaru, Pemerintah Inggris menyatakan akan memaksa perusahaan-perusahaan multinasional seperti Google untuk membayar pajak lebih tinggi. Seperti dilansir dari VoA, rancangan undang-undang yang disebut ‘Google Tax itu merinci pajak 25% terhadap perusahaan-perusahaan multinasional yang cenderung memindahkan laba yang diperoleh di Inggris ke tempat-tempat yang memberi keringanan pajak.
Direktur pengelola perusahaan konsultan pajak Taxand UK, Jonathan Hornby, mengatakan kepada The Wall Street Journal bahwa pajak baru itu mungkin melanggar perjanjian pajak yang ada. Secara khusus ia menyebut perjanjian-perjanjian yang bertujuan untuk melindungi perusahaan multinasional dari pengenaan pajak terhadap laba yang sama yang diraih di lebih dari satu negara.
Meski demikian, hanya perusahaan berpenghasilan di atas 15,5 juta dolar AS atau sekitar Rp. 180 miliar saja akan terpengaruh oleh undang-undang yang diusulkan tersebut.