MAJALAH ICT – Jakarta. Kasus taksi berbasis aplikasi, belumlah tuntas. Dan kabar terbaru, sebanyak 11 angkutan umum berbasis online terjaring razia aparat gabungan. Semua kendaraan yang diamankan dari sejumlah titik di Ibu Kota JAkarta tersebut bermasalah dengan perizinan.
Dijelaskan Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya hanya membantu proses razia yang dilakukan oleh petugas Dishub DKI itu. Kepolisian, katanya, hanya mendampingi kegiatan razia yang dilakukan di jalanan. "Berdasarkan undang-undang, penindakan Dishub DKI yang dilakukan di jalan harus didampingi polisi," katanya.
Menurutnya, diamankannya kendaraan taksi berbasis aplikasi tersebut berkaitan dengan masalah perizinan. "Karena masalah perizinan ini domainnya Dishub DKI, makanya kemarin yang merazia dan menilang itu Dishub DKI, bukan kepolisian," yakinnya. Taksi online tersebut terbukti melanggar sejumlah perizinan, salah satunya tidak mengikuti pengujian kendaraan atau kir. Seluruh kendaraan yang dijadikan sebagai angkutan umum diwajibkan mengikuti uji tersebut.
Mengenai razia apakah akan dilakukan secara rutin, Budiyanto mengaku belum tahu. Sebab, razia yang dilakukan barulah yang pertama. "Kami selalu siap mendampingi pemerintah dalam penegakan hukum. Namun nantinya itu tergantung Dishub DKI. Sehingga, yang merazia, menilang dan mengandangkan semua Dishub," pungkasnya.