MAJALAH ICT – Jakarta. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyatakan bahwa peta jalan atau roadmap mengenai perdagangan online atau e-commerce yang disebutkan akan segera diluncurkan pada akhir bulan ini belum final. Hal itu karena sesungguhnya masih banyak yang harus dibicarakan kembali khususnya mengenai investasi asing.
Demikian disampaikan Kepala Bekraf Triawan Munaf. Dijelaskannya, roadmap e-commerce yang dibicarakan antarkementerian dalam rakor di bawah pimpinan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian belum bersifat final. Hal yang perlu dibicarakan lagi adalah mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI) terkait investasi asing yang dibuka untuk sektor e-commerce.
"Belum difinalkan. Masih banyak yang masih dibicarakan lagi tentang misalnya DNI e-commerce. Perlu dilihat lagi apa yang mesti dibuka," kata Triawan. Dijelaskannya, pembahasan peta jalan e-commerce tidak menemui hambatan, hanya saja masih banyak hal yang perlu didalami seperti perusahaan-perusahaan asing yang diperbolehkan untuk berinvestasi 100 persen di Indonesia serta kesamaan level antara pelaku e-commerce dalam negeri dan luar negeri.
Ditambahkan oleh ayah penyanyi Sherina Munaf ini, harus ada keadilan bagi pelaku usaha dalam membayar pajak, misalnya, yang dari luar negeri tidak bayar pajak. "Itu tidak adil. Harus ada peraturan-peraturan yang bisa cepat dilakukan, Menkeu minta cepat karena pajaknya besar sekali kita kehilangan. Mereka tidak dipaksa untuk membentuk badan usaha tetap di sini, jadi mereka harus membentuk BUT supaya mereka bisa bayar pajak dengan transaksi yang mereka dapat dari seluruh Indonesia," tandasnya.

















