Search
Kamis 10 Oktober 2024
  • :
  • :

Bekraf Tidak Setuju Pengenaan Pajak Cuma-Cuma

MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) gratis atau Pajak cuma-cuma terhadap beberapa model bisnis e-commerce. Pajak cuma-cuma ini akan diterapkan pada beberapa model bisnis e-commerce seperti iklan baris online dan marketplace yang sebagian besar jasanya dapat dinikmati oleh masyarakat secara gratis.

Memang rencana ini baru sebatas rencana. Meski demikian, penolakan sudah mulai mengemuka. Seperti juga disampaikan Kepala Bekraf Triawan Munaf. Pasalnya, hal yang gratis kok sampai dikenakan pajak.

"Gimana, gratisan kok kena pajak. Ini yang harus diperjuangkan. Bagaimana mengkategorikan mana yang gratis dan mana yang tidak. Harus ada sistemnya bagaimana ini dilaporkan sebagai data, tapi tidak dikenai pajak," katanya.

Triawan berharap penerapan aturan pajak jangan sampai mematikan perusahaan pemula, yang seharusnya perlu didukung. "Bekraf saat ini sedang berupaya berkoordinasi dengan para pelaku e-commerce, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Ditjen Pajak membahas masalah ini," ungkapnya.

Triawan sendiri berharap pemerintah juga harus terbuka. "Ini adalah sesuatu yang baru, jadi wacana untuk didiskusikan. Kami usahakan akan ada titik temu secepatnya," pungkasnya.