MAJALAH ICT – Jakarta. Kementrian Perdagangan (Kemendag) akhirnya mengadakan pertemuan dengan para praktisi industri e-Commerce, dalam rangka uji publik terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Perdagangan Elektronik. Alih-alih mencapai kesepakatan, pertemuan ini membuat justru membuat Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) kecewa.
idEA kecewa karena Kemendag dinilai tidak kooperatif dan transparan dalam penyusunan RPP tersebut. Selama 2 tahun wacana mengenai RPP tersebut bergulir, tidak sekalipun Asosiasi diberikan akses terhadap materi draf ataupun diinformasikan mengenai status dari dokumen tersebut. Untuk melakukan uji publik pun baru dikirimkan kepada Asosiasi sehari sebelum acara berlangsung. Tentu saja, dalam pandangan Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa hal ini sangat janggal mengingat pentingnya pertemuan untuk dihadiri para pelaku industri.
"Kami sangat menyayangkan tindakan dari Kementrian Perdagangan ini. Asosiasi pada dasarnya selalu mendukung rencana pemerintah untuk meregulasi industri ini," kata Daniel. Kekecewaan juga bertambah karena materi RPP juga tidak diberikan, bahkan setelah pertemuan tersebut berlangsung.
Ditegaskan Daniel, regulasi perdagangan secara elektronik harus dibuat dengan melibatkan para pelaku. Tujuannya tidak lain agar mengedepankan para pemain lokal dan kepentingan konsumen di Indonesia. "Suatu regulasi bisa membuat industri meledak atau sebaliknya mati. Kami berharap akan terjadi titik cerah dalam beberapa hari ke depan,” ujar Daniel.