MAJALAH ICT – Jakarta. Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo Muhammad Budi Setiawan buka kartu bahwa pihak Kementerian Kominfo telah menerima proposal yang disampaikan Smartfren Telecom dan Bakrie Telecom (BTEL), yang menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut akan melakukan penggabungan usaha. Menurut budi Setiawan, mekanisme akuisisi BTEL adalah dimana aset Bakrie Telecom berupa frekuensi selebar 5 MHz pada pita frekuensi 800 MHz akan diserahkan kepada Smartfren. Nantinya, pihak yang menjadi penyelenggara jaringan adalah Smartfren. Dengan demikian, jika aksi konsolidasi berjalan mulus, Bakrie Telecom tidak akan terbebani oleh pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi.
Menanggapi hal tersebut, Smartfren Telecom mengaku tengah dalam pembicaraan dengan BTEL, terkait potensi penggabungan operasi jaringan kedua perusahaan. Dan hal ini juga sudah disampaikan pada Bursa Efek Indonesia. Namun, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan, ditegaskan oleh manajemen Smartfren bahwa antara pihaknya dengan BTEL belum mencapai kesepakatan apapun yang mengikat. Kesepakatan akuisisi Smartfren atas BTEL akan bergantung pada persetujuan regulator.
Sementara itu, pihak BTEL kepada BEI melaporkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan informasi atas gugatan yang diajukan investor ke pengadilan di New York Amerika Serikat. BTEL dan dua anak usahanya digugat di Pengadilan New York oleh para investornya karena dinilai gagal memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan diyakini tak akan mampu mengembalikan pinjaman.

















