Search
Senin 2 Desember 2024
  • :
  • :

Belum Ada Penyedia Konten yang Ajukan Ijin Baru

MAJALAH ICT – Jakarta. Terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi No. 21/2013 sebagai pengganti PM No. 1/2009 yang mengatur tentang penyelenggaraan jasa pesan premium dan pengiriman jasa pesan singkat ke banyak tujuan, belum membuat penyedia konten melalui jaringan seluler dan fWA ajukan ijin baru ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Demikian diungkapkan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) M. Ridwan Effendi. "Kami belum mendapat pengajuan ijin baru sesuai Peraturan Menteri yang baik. Meski proses periijinan dilakukan di Direktorat Telekomunikasi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, namun masyarakat khususnya penyedia konten masih dalam tahap bertanya-tanya soal PM yang baru," ungkap Ridwan.

Karena banyak menerima pertanyaan, dan juga permintaan dari ATSI, maka BRTI mengagendakan dalam minggu ini untuk melakukan sosialisasi peraturan menteri baru kepada semua stakeholder. 

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 26 Juli 2013 Menteri Kominfo Tifatul Sembiring telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas. Peraturan Menteri yang baru ini merupakan perubahan atau revisi terhadap Peraturan Menkominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast).

"Mengingat Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2009 tersebut dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru. Pertimbangan lainnya adalah, bahwasanya perkembangan teknologi telekomunikasi dan internet yang makin konvergen telah menimbulkan beragam jenis jasa layanan yang baru yangh salah satunya adalah jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, yang tentu saja dampaknya juga membutuhkan pengaturan tersendiri agar dapat tercipta iklim usaha yang dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif dalam negeri di tengah iklim usaha global," demikian dikatakan Gatot S. Dewa Broto, Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo melalui siaran pers nya. 

Dijelaskan Gatot, Kementerian Kominfo dan BRTI memang menyadari, bahwa peraturan baru tersebut sudah cukup lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat umum, khususnya sejak munculnya masalah yang sempat menjadi perdebatan publik secara nasional pada bulan September dan Oktober 2011, yang lebih dikenal dengan istilah pulsa tergerus, pencurian pulsa, pulsa tersedot dan lain sebagainya. "Bahkan masalah tersebut sempat menjadi perhatian Komisi 1 DPR-RI, sehingga memunculkan adanya Panja DPR-RI tentang masalah tersebut. Namun demikian, tidak ada sama sekali maksud Kementerian Kominfo dan BRTI untuk memperlambat penyelesaian revisinya. Alasannya adalah selain harus penuh kehati-hatian, juga karena ada perubahan yang sangat struktural yang menyangkut pengaturan penyediaan konten tersebut," kata Gatot.