MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan Surat Teguran Pertama pada 109 perusahaan telekomunikasi yang belum membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi tahun buku 2016. Peringatan ini merupakan upaya memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi menyatakan bahwa setiap penyelenggara jasa dan/atau jaringan telekomunikasi wajib membayar BHP Telekomunikasi.
Disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza, merujuk Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi Dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahaan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi Dan Kontribusi Kewajiban Pelayanaan Universal/Universal Service Obligation jatuh tempo pembayaran BHP Telekomunikasi pada tanggal 30 April tahun berikutnya.
“Berdasarkan data penerimaan BHP Telekomunikasi, terdapat 109 penyelenggara telekomunikasi yang belum melaksanakan pembayaran kewajiban BHP Telekomunikasi tahun buku 2016,” katanya. Untuk itu, jelasnya, telah diterbitkan Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 2 Mei 2017 perihal Surat Teguran Pertama Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016.
Ditambahkan Noor Iza, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud maka akan dikenakan sanksi administratif berupa Teguran tertulis paling banyak 3 kali dan Pencabutan Izin Penyelenggaraan.
“Apabila penyelenggara tersebut sudah melakukan pembayaran BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016, maka bukti pembayaran mohon dapat segera dikirimkan ke Direktur Pengendalian Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Graha PPI Lt. 4 Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110, Telp/Fax. 021-2313756 atau melalui email ke bhptel@mail.kominfo.go.id dan surat teguran pertama pembayaran tersebut dapat diabaikan,” tegasnya.
Dikatakannya juga, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016, penyelenggara telekomunikasi wajib menyampaikan dokumen terkait BHP Telekomunikasi paling lambat satu minggu setelah jatuh tempo pembayaran (07 Mei 2017). Apabila kewajiban penyampaian dokumen dimaksud tidak dipenuhi maka akan dikenakan sanksi administratif berupa Teguran tertulis paling banyak 3 kali dan Pencabutan Izin Penyelenggaraan.