Search
Sabtu 14 Juni 2025
  • :
  • :

Belum Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2017, 57 Perusahaan Telekomunikasi Terancam Dicabut Izinnya

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan, berdasarkan data penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya Hak Penggunaan (BHP) Telekomunikasi dari 438 penyelenggara telekomunikasi, masih terdapat 57 penyelenggara yang belum melaksanakan penyampaian laporan keuangan dan dokumen pendukung terkait dengan Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2017.

Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan beberapa surat, meliputi Surat Kasubdit Pencegahan dan Penertiban tanggal 5 Maret 2018 perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2017, Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tanggal 5 Mei 2018 perihal Surat Teguran Pertama Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2017, Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tanggal 15 Mei 2018 perihal Surat Teguran kedua Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2017 dan Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 30 Mei 2017 perihal Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2017.

Menurut Plt Biro Humas Kementerian Kominfo Nooriza, adapun dokumen yang belum disertakan dalam laporan meliputi laporan Keuangan (unaudited) serta Surat Pernyataan Tidak Diaudit, laporan auditor independen (audited), Chart of Account (Daftar Akun), General Ledger (Buku Besar) terkait pendapatan perusahaan, Trial Balance (neraca percobaan/neraca saldo) dan/atau Working Profit and Loss (WPL) dan Bukti transfer pembayaran BHP Telekomunikasi.

“Dokumen tersebut di atas dapat disampaikan melalui website dengan alamat https://ditdal.net/bhp dan apabila penyelenggara sudah melakukan penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung Terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2017, mohon segera melakukan konfirmasi kepada Dwi Saputre (0858-57907808) dan surat teguran ketiga penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung Terkait BHP Telekomunikasi tersebut dan publikasi ini dapat diabaikan,” kata Nooriza dalam keterangan tertulisnya.

Ditambahkannya, “Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi.”

Berikut daftar nama penyelenggara telekomunikasi yang belum melaksanakan Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung Terkait Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2017.

 

NO

NAMA PERUSAHAAN

IZIN PENYELENGGARAAN

1

789Net

ISP

2

Adau Putra Network

ISP

3

Alita Prayamitra

Jartaptup

4

Awinet Global Mandiri

ISP

5

Bintang Komunikasi Utama

Jartaptup, Jartaplok PS, dan ISP

6

Blambangan Cahaya Timur

ISP

7

Buana Lintas Media

ISP

8

Cahaya Buana Raksa

ISP

9

Citra Agung Mestika

Siskomdat

10

Dini Nusa Kusuma

Siskomdat, ISP dan Teleponi Dasar

11

Fajar Informasi Globalnet Jaya

ISP

12

Fajar Techno System

ISP

13

Generasi Indonesia Digital

ISP

14

Global Borneo Nusantara

ISP

15

Global Info Sejahtera

Premium Call

16

Global Teknologi Teraindo

ISP

17

Hafiz Jaya Infotama

ISP

18

Holima Cipta Indonesia

Premium Call

19

Indotrans Data

ISP

20

Intelex Technet Global

ISP

21

Jabar Telematika

ISP

22

Jaring Lawah Cyber

ISP

23

Java Digital Nusantara

ISP

24

Jaya Informat

Premium Call

25

Jogja Digital

ISP

26

Khasanah Timur Indonesia

#NA

27

Kings Data Telecom

JARTAPLOK PS

28

Kings Network Indonesia

ISP

29

Komunika Lima Dua Belas

ISP

30

Kuraygeo Service Indonesia

Siskomdat

31

Lintas Jaringan Nusantara

ISP

32

Matra Mandiri Prima

Jartaptup

33

Menara Infrastruktur Indonesia

JARTAPTUP

34

Mithaharum Abadi

ISP

35

Mitra Internet Makmur

ISP

36

Mobile Digital Network Indonesia

Jabertrunk

37

Multi Trans Data

Jartaptup

38

PC24 Telekomunikasi Indonesia

ISP

39

Prestasi Piranti Informasi

ISP dan Jartaplok PS

40

Primedia Amoekadata Internet

ISP dan Calling Card

41

Qiandra Information Technology

ISP

42

Rabik Bangun Nusantara

NAP

43

Rahajasa Media Internet

ISP

44

Raya Digital Telematika

ISP

45

Rtiga Global Media

ISP

46

Satata Neka tama

ISP

47

Simaya Jejaring Mandiri

ISP

48

Skyline Semesta

ISP

49

SOG Indonesia

Teleponi Dasar

50

Sriwijaya Internet Services

ISP

51

Sumatera Global Mediatek

ISP

52

Trans Hybrid Communication

NAP dan Jartaptup

53

Transdata Sejahtera

ISP dan Jartaplok PS

54

Transmedia Indonesia

ISP

55

Universal Satelit Indonesia

JARTAPTUP

56

Wifian Solution

ISP

57

Wijaya Lintas Komindo

ISP