Search
Kamis 15 Mei 2025
  • :
  • :

Belum Tuntas-Tuntas, 7 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Perkara BAKTI Kominfo

MAJALAH ICT – Jakarta. Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 7 orang sebagai saksi pada hari Selasa(28/02/2023).

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam rilis yang telah diterbitkan. Dimana dalam rilisnya disebutkan terkait dengan para saksi yang diperiksa terkait dengan perkara tersebut, yaitu diantaranya saksi dengan inisial atas nama FCP, dimana saksi FCP merupakan pemilik rumah di Jalan Jaya Mandala III Nomor 11. Saksi dengan inisial atas nama IA, dimana saksi IA merupakan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit)/Koordinator Monev Jaringan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian, saksi dengan inisial atas nama YP, dimana saksi YP merupakan General Manager Logistik pada PT SEI. Saksi dengan inisial atas nama PMT, dimana saksi PMT merupakan Direktur pada PT Agung Perkasa Raya. Saksi dengan inisial atas nama LYS, dimana saksi LYS merupakan Direktur pada PT JIG Nusantara Persada.

Ada juga, saksi dengan inisial atas nama D, dimana saksi D merupakan Karyawan pada PT Sansaine Exindo dan saksi dengan inisial atas nama R, dimana saksi R merupakan Direktur Utama pada PT Bintang Komunikasi Utama.

Kapuspenkum juga menambahkan bahwasannya ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, dan IH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” tegas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Selasa (28/2/2023).