MAJALAH ICT – Jakarta. Diketahui bahwa bos penipuan lewat SMS ‘Mama Minta Pulsa’ memiliki harta berlimpah, pihak Kepolisian berjanji akan menjerat Effendy alias Lekkeng dengan ancaman hukuman berat. Bahkan, Effendy akan dikenakan pasal berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang yang membuat pimpinan sindikat penipuan SMS di beberapa kota ini terancam dimiskinkan.
“TPPU kami terapkan untuk memiskinkan pelaku," ungkap Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. "Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, ditambahkan TPPU. Untuk Effendy dijerat Pasal 55 Jo 378,” tambahnya.
Pelaku yang ditangkap bersama 14 anggota lainnya ini juga dikenal dengan nama alias lain, yaitu Kenz. Dari hasil menipu masyarakat, sindikat yang menggunakan perangkat cangih dalam menyebar SMS blast ini bisa meraup dana hingga Rp. 7 jutaan per hari.
Tidak mengherankan, jika Effendy dan kawan-kawan bergelimang harta. Sebab dari total kejahatannya, sudah puluhan miliar diambil uang masyarakat secara tidak sah. Dari uang haram tersebut, Effendy mampu memiliki sebuah rumah mewah, beberapa mobil dan sepeda motor di kampungnya.
Dalam menjalankan aksinya, Lekkeng dan anak buah berpindah-pindah markas. Menurut polisi, sudah tiga kali kelompok ini pindah tempat operasi untuk menghindari kejaran petugas. "Sudah tiga kali pindah tempat. Awalnya di Cipanas, pindah ke Sukabumi kemudian ke Bandung," cerita Lekkeng. Diungkapkan oleh lelaki ini bahwa untuk keperluan menjalankan tipu-tipunya, dirinya memfasilitasi seluruh keperluan komplotannya dalam beraksi, dari mulai menyewakan rumah, membeli laptop, modem bahkan dia juga membeli rekening bank.