Search
Rabu 13 November 2024
  • :
  • :

Berkas Kasus Sedot Pulsa Dirut Colibri Sudah P21

MAJALAH ICT – Jakarta. Status kasus pencurian pulsa yang ramai di 2011 lalu, lama tak terdengar kabar beritanya. Apalagi, setelah Ketua Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI Tantowi Yahya urung jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, isu ini bahkan nyaris tak terdengar. Namun, diam-diam kasus tetap berjalan. Dan perkembangan terkahirnya, tersangka Direktur Utama PT Colibri Indonesia berinisial NHB akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.

Demikian diungkap oleh Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman, di Mabes Polri, Jakarta. "Satu berkas untuk tersangka dari PT Colibri dinyatakan P21. Akan menyusul yang lain. Kita harap ini lancar karena yang dirugikan masyarakat kecil," ungkap Sutarman.

Apa yang diungkap Sutarman, artinya, tersangka lain yang telah ditetapkan pihak kepolisian yang antara lain adalah Vice President Digital Music dan Content Mana­gement Telkomsel berinisial KP dan Direktur Utama PT Mediaplay berinisial WMH sebagai tersangka sejak Maret 2012, juga akan diselesaikan.

Dijelaskan Sutarman, lamanya penanganan kasus ini dikarenakan selama ini ada perbedaan persepsi dengan pihak kejaksaan tentang kasus tersebut. Alhasil, berkas pun harus bolak balik ke Kejaksaan Agung lebih dari 5 kali.

Yang menarik, diungkap Sutarman, kasus ini bermula dari empat pelapor yang merasa dirugikan, kerugian tidak tidak lebih dari Rp 2 juta. "Kalau dilihat dari empat pelapor itu kerugian tak sampai Rp 2 juta. Tapi dalam data log file satu produk saja, kerugian masyarakat yang tak lapor itu bisa lebih dari Rp 19 miliar. Itu baru satu produk, padahal konten ini bisa bikin banyak produk," ungkap Sutarman lagi.