Search
Sabtu 7 Desember 2024
  • :
  • :

Berpotensi Buka Data Pemerintah, Data Center Telkom di Singapura Digugat

MAJALAH ICT – Jakarta. Pembukaan data center Telkom di Singapura menuai gugatan. Apalagi kemudian, Telkom menjalin kerja sama dengan Singapre Telecom (Singtel) membentuk usaha baru di sini untuk menggarap layanan pemerintahan secara elektronik (e-government). Langkah Telkom yang dikhawatirkan bisa mengancam rahasia negara berimbas pada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno. Rini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Adalah LSM Indonesia Club yang melaporkan Menteri BUMN tersebut. Dijelaskan Direktur Indonesia Club, Gigih Guntoro, kerja sama Telkom dan Singtel untuk meletakkan data e-government di Singapura dinilai dapat mengancam rahasia Negara. Selain melaporkan ke Bareskrim, Gigih Guntoro meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mencopot Rini dari Kabinet Kerja.

Menurut Gigih, Rini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Rini dituding demikian lantaran telah menjalin kerjasama dengan perusahaan swasta membangun pusat bank data di Singapura. "UU Intelejen Negara yang menjelaskan bahwa barang siapa menjual rahasia negara akan dipenjara selama 7 tahun,” katanya.

"Harusnya peletakan data pemeritnah berada di dalam negeri, dilindungi oleh keamanan ketat negara. Kami minta Menteri Rini Soemarno di-reshuffle segera oleh presiden," tandasnya.