MAJALAH ICT – Jakarta. Tukar guling saham (swap share) antara PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitraetl), anak usaa PT telekomunikasi Indonesia (Telkom) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Group (TBIG) ternyata juga mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah ini bertekad akan menelusuri lebih jauh kasus ini jika tukar guling saha terjadi.
Demikian disampaikan Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta. KPK "Jika tidak patuh KPK akan menelusuri lebih lanjut," katanya.
Ditegaskanya, pihak KPK sudah menjelaskan hasil kajian menyangkut share swap itu dan hasil kajian itu langsung disampaikan kepada pihak Direksi BUMN. "Kajian soal share swap. Kita sudah kasih tahu kajian kita, sampaikan ke Direksi BUMN juga," terang dia.
Suara lebih lantang disampaikan Plt Wakil Ketua KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji. Indriyanto mengungkapkan, rencana Menteri Rini untuk menukar guling saham Mitratel berpotensi merugikan keuangan negara. "Kajian share swap yang diduga dilakukan dengan mengubah peraturan internal (AD/ART), dapat menimbulkan potensi kerugian negara," tegas Indriyanto.
Sebagaimana diektahui, berdasarkan Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) dengan TBIG, monetisasi Mitratel dilakukan dalam 4 bagian. Pertama, TBIG akan membeli 100 persen saham Telkom di Mitratel dengan kepemilikan 13,7 persen saham di TBIG. Kemudian yang kedua, Telkom akan mendapatkan tambahan dana senilai Rp.1,74 triliun setelah Mitratel bergabung dan mencapai target tertentu yang telah ditetapkan. Ketiga, TBIG akan mengambil alih utang Telkom sebesar Rp.2,63 triliun. Setelah transaksi ini tuntas, Telkom akan memperoleh dana Rp 543 miliar, untuk modal kerja atau tambahan aset setelah tanggal penilaian.