MAJALAH ICT – Jakarta. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate bakal menjalani sidang perdana dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022, pada Selasa 27 Juni 2023. Sidang Johnny G. Plate rencanaya akan digelar di ruang utama Hatta Ali, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Johhny telah terdaftar pada nomor 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst. Dengan susunan majelis hakim yang akan dipimpin hakim Fahzal Hendri dan dua hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh serta Sukarton.
Johnny akan menjalani sidang bersama dua tersangka lainya yakni Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto. Ketiganya tercatat dalam berkas splitsing adalah satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa.
Johnny G. Plate itu diancam terjerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.