Search
Kamis 19 September 2024
  • :
  • :

Bersiap-siap, Kartu Perdana akan Dijual Minimal Rp. 100 Ribu

MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana untuk merevisi Peraturan Menteri No. 23/2005 tentang Registrasi Prabayar. Dan uniknya, dimana konsumen harus bersiap-siap adalah ketentuan kartu perdana prabayar harus dijual minimal Rp. 100 ribu. Langkah ini diambil karena menurut Kementerian Kominfo alokasi nomor yang diberikan pemerintah kepada operator justru tidak digunakan secara efisien.

Dalam Draft Permen yang beredar, pengenaan biaya yang mahal ini bertujuan untuk membatasi harga paling rendah kartu perdana guna menekan churn rate dan penyalahgunaan jasa telekomunikasi. sebab ditengarai, banyaknya kartu yang beredar dan kemudian hangus dibuang karena kartu prepaid dijual dengan amat sangat murah, dimana rata-data saat ini sekitar Rp. 5 ribu, bahkan untuk beberapa sudah termasuk layanan data beberapa bulan.

Dalam draft disebutkan, BRTI dalam fungsi pengawasan dan pengendalian juga dapat menetapkan harga minimal yang lebih tinggi dari tersebut mempertimbangkan situasi yang berkembang. Dalam salah satu pasal juga disebutkan bahwa kartu perdana wajib dijual dengan harga minimal seratus ribu rupiah. Harga tersebut tidak termasuk nilai deposit prabayar.

Ketentuan lain yang juga diatur adalah larangan penyelenggara telekomunikasi untuk menjual lebih dari lima kartu perdana untuk satu calon pengguna. Kemudian juga ketentuan bahwa nomor yang tidak aktif selama dua bulan wajib segera di nonaktifkan dan di recycle. Nomor yang didaur-ulang tersebut  yang akan dijual kembali ke konsumen lainnya wajib dicatatkan dan dipastikan tidak ada kewajiban yang beralih kepada pengguna berikutnya.