MAJALAH ICT – Jakarta. Sekitar 50 juta atau dari 10% hingga 15% ponsel yang beredar di Indonesia telah teridentifikasi memiliki nomor IMEI ponsel yang unlegitimated alias ilegal karena merupakan hasil kloning ataupun kosongan. Sementara jumlah total perangkat telekomunikasi yang beredar baik di tangan pengguna maupun masih di pergudangan dan atau pertokoan diperkirakan berkisar 500 juta.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto. Menurut Gatot, data-data tersebut disampaikan oleh salah satu Direktur Utama operator saat rapat bersama Menteri Perdagangan Gita Wiyawan dan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Syukri Batubara. "Sedangkan jumlah perangkat telekomunikasi yang nomornya aktif digunakan adalah sekitar 250 juta," ujar Gatot.
Kementerian Perdagangan sendiri akan melakukan blokir ponsel ilegal yang nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity)-nya tidak terdaftar di Kementerian. Aturan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M.DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
Dengan adanya 50 juta perangkat ponsel ilegal, maka bersiaplah jiak suatu waktu ponsel Anda diblokir karena ditengarai ilegal. Hal inilah yang disesalkan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi. Melalui Direktur Eksekutif Kamilov Sagala dikatakannya bahwa perlu ada perlindungan terhadap konsumen pemakai ponsel. "50 juta Konsumen tidak tahu dan tidak punya akses untuk mengetahui ponsel itu IMEI tercatat atau tidak. Sehingga, kebijakan ini ujung-ujungnya akan merugikan konsumen pengguna ponsel," tegas Kamilov.
Dari kebijakan baru ini, Kamilov melihat bahwa ada upaya Kementerian Perdagangan ingin juga menikmati sektor telekomunikasi khususnya dari perangkat telepon seluler sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Sebab, PNBP muaranya adalah peningkatan remunerasi bagi PNS di lingkungan satuan kerja. "Ini kalau kita lihat seperti ada rivalitas antara Kementerian Kominfo dan Kementerian Perdagangan," kata Kamilov.
Kamilov melihat, upaya sertifikasi ponsel sudah diambil Kominfo. "Sehingga, dicari strategi bagaimana tetap ada yang didaftarkan di Kementerian Perdagangan. Caranya, dengan registrasi IMEI," ujar Kamilov. Kamilov menyangsikan bahwa Kemendag dapat memblokir IMEI-IMEI yang tidak terdaftar atau ilegal, paling hanya urusan di bea cukai. Jika tidak lewat bea cukai alias masuk melalui black market, tidak akan bisa.