Search
Senin 10 Februari 2025
  • :
  • :

BI Ganti Istilah Branchless Banking Jadi Mobile Payment System

MAJALAH ICT – Jakarta. Implementasi bank tanpa cabang saat ini dinilai Bank Indonesia masih terkendala akses layanan telekomunikasi yang lelet. Sehingga BI Indonesia mengharapkan sektor telekomunikasi mengambil bagian penting dalam mengembangkan perbankan menuju cassless society. Dengan keterlibatan operator telekomunikasi, khusus mobile, Bank Indonesia pun mengubah istilah branchless banking menjadi mobile payment system (sistem pembayaran dengan perangkat bergerak).

Perubahan istilah branchless banking menjadi mobile payment service dilakukan untuk memperluas jaringan penggunaan layanan perbankan tanpa kantor cabang yang bertujuan untuk menciptakan layanan perbankan yang efektif dan efisien dari sisi pembiayaan. Menurut Deputi Direktur Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Yura A. Djalins mengatakan, alasan BI merubah istilah tersebut karena perusahaan telekomunikasi juga memiliki peran dalam sistem yang saat ini sedang diujicobakan.

"Kami melihat bahwa istilah branchless banking seolah-olah terbatas hanya bisa diberikan oleh perbankan. Padahal dalam praktiknya juga mengikutsertakan pelaku telekomunikasi," kata Yura di Jakarta. Dijelaskannya, BI saat ini sedang melakukan proyek uji coba branchless banking yang kemudian diubah namanya menjadi proyek uji coba mobile payment services (MPS) pada pertengahan Mei 2013 hingga November 2013. Peserta uji coba tersebut yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk dan PT Bank Sinar Harapan Bali dari perbankan. 

Untuk perusahaan telekomunikasi yang ikut serta adalah PT Indosat Tbk dan PT XL Axiata Tbk. "Ada lima bank dan dua perusahaan telekomunikasi yaitu Indosat dan XL. Masing-masing dibatasi (wilayah uji coba) di tiga kecamatan, terpusat di Jawa-Bali karena infrastruktur dianggap memadai," kata Yura. Dalam proyek uji coba ini, bank atau perusahaan telekomunikasi bisa memilih delapan wilayah yang telah ditetapkan menjadi basis uji coba branchless banking. Kedelapan provinsi ini antara lain Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.