MAJALAH ICT – Jakarta. Bank Indonesia optimis bahwa penerapan mobile payment system (MPS) akan dimulai tahun 2014 mendatang. Saat ini, BI telah menyelesaikan rancangan regulasi berbentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk mengatur detil proses terkait branchless banking atau mobile payment system (MPS) yang akan dirilis pada tahun ini. BI menargetkan, implementasi penuh regulasi ini pada 2014.
Demikian Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Rosmaya Hadi. "Dalam regulasi nantinya akan memberikan pedoman detil hingga perekrutan agen. Kalau yang saat ini sudah rilis mengatur tempat penguangan tunai (TPT), cash out saja," katanya.
Sementara itu, Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Yura A. Djalins memaparkan hingga Agustus 2013, uji coba MPS menunjukkan tren peningkatan transaksi cukup signifikan. Jumlah UPLSP/UPLK mencapai 128 agen. Total frekuensi transaksinya melonjak lebih kali delapan kali lipat pada Agustus 2013 yakni 1.600 transaksi dibandingkan dengan Mei 2013 di bawah 200 transaksi.
Untuk jumlah nasabah juga melonjak menjadi 170 dari Mei 2013 di bawah 20 nasabah. "Memang yang paling meningkat adalah setoran tunai tabungan. Untuk tarik tunai tertinggi terjadi pada Agustus 2013," ungkapnya.
Dikatakan juga oleh Yura, rencana penerapan MPS BI, pada tahun ini pilot project yang melibatkan lima bank dan tiga operator telekomunikasi yakni Bank Mandiri, BRI, CIMB Niaga, BTPN, Bank Sinar Harapan Bali, Telkomsel, XL, dan Indosat akan selesai pada November 2013 seiring dengan perilisan regulasi.
Jika 2014 sistem sudah berjalan, maka BI pada 2015 hingga 2017 BI akan memperluas impelmentasi MPS dan diversifikasi layanan.