MAJALAH ICT – Jakarta. Bitcoin tidak lagi menjadi "barang" yang ada di awang-awang, namun sudah dapat diperjualbelikan dengan rupiah. Jual beli Bitcoin ini sudah dapat dilakukan melalui situs Bitcoin Indonesia di www.bitcoin.co.id. Bitcoin Indonesia dipelopori oleh Oscar Darmawan sejak tahun 2012 sebagai perusahaan yang melayani jual beli bitcoin online (BTC online) di Indonesia melalui berbagai media bitcoin online di dalam dan luar negeri. Oscar Darmawan adalah Internet Marketer dengan berbagai internet marketing business yang dimilikinya dan sekaligus pendiri Yayasan Sosial DokterSehat.
Dari informasi yang disampaikan melalui situs tersebut dikatakan bahwa dalam transaksi Bitcoin, tidak ada nomor kartu kredit yang bisa dikumpulkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan bitcoin dimungkinkan melakukan transaksi anonim alias tanpa mengungkapkan identitas Anda sama sekali. Di dompet bitcoin tidak ada nama pemilik atau informasi apapun yang bisa diketahui oleh merchant ataupun orang lain. Hal ini sangat berbeda dengan transaksi online konvensional seperti transfer bank yang membutuhkan nama lengkap dan identitas pendukung.
Bitcoin dapat ditransfer dari Indonesia ke Kanada dalam 10 menit. Dengan menggunakan Bitcoin, transfer lintas benua sama mudahnya seperti melakukan transaksi dengan tetangga sebelah. Disebut-sebut, transaksi Bitcoin diamankan oleh kriptografi tingkat militer. Tidak seorang pun yang bisa menggunakan uang pemilik atau melakukan pembayaran atas nama pemilik Bitcoin. Untuk transaksi Bitcoin tidak perlu pergi ke mana-mana, sepanjang ada koneksi internet. Bitcoin juga tidak mengenal hari libur atau cuti bersama.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo menegaskan bahwa penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar dan pembayaran dilarang di Indonesia. Pelarangan ini merujuk pada keberadaan Undang-Undang mata uang di Indonesia.
Menurut Agus, "Bitcoin tidak mungkin dioperasikan di Indonesia. Bitcoin langsung merujuk pada UU mata uang, itu sudah tidak diperkenankan untuk dilaksanakan di Indonesia. Ditambahkannya, pelarangan juga dikarenakan belum adanya persetujuan dari BI. Menurutnya pengendalian uang merupakan otoritas Bank Indonesia. Oleh karena itu, semua peredaran mata uang harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia. "Karena Bitcoin tidak pernah meminta persetujuan BI, Itu tidak boleh," tandasnya.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A. Johansyah mengungkap bahwa penggunaan mata uang digital atau Bitcoin di tanah air sebagai alat transaksi pembayaran resmi dapat mengganggu mata uang resmi rupiah. "Kalau pemakaian Bitcoin sudah meluas, tentunya itu sudah sangat mengganggu mata uang resmi kita sehingga melanggar dan harus dilarang,” jelasnya. Berdasar hasil kajian sementara itu juga, ujarnya, kebanyakan pengguna Bitcoin hanya memakainya sebagai alat investasi kekayaannya.
BI sendiri, jelas Difi, khawatir bila Bitcoin nantinya dijadikan alat bagi para koruptor untuk mengamankan uang hasil kejahatannya. Untuk itu, BI bersama-sama instansi terkait masih menganalisis Bitcoin tersebut. ’’Kami khawatir Bitcoin dapat digunakan untuk money laundering, illegal online payment seperti itu," tegasnya.