Search
Kamis 13 Februari 2025
  • :
  • :

Bitcoin Ternyata Dipakai untuk Money Laundering

MAJALAH ICT -Jakarta. Bitcoin sedang naik daun. Alat tukar pembayaran baru ini memang berbeda dengan alat pembayaran biasanya yang berupa mata uang tertentu. Di Indonesia memang Bitcoin belum mendapat restu dari Bank Indonesia. Langkah ini bisa jadi tepat karena ternyata Bitcoin bisa dipakai untuk pencucian uang (money laundering).

Soal cuci uang ini menimpa tokoh Bitcoin itu sendiri, Charlie Shrem. Charlie merupakan milyarder muda yang juga adalah CEO perusahaan startup BitInstant yang bergerak di bidang bursa BitCoin. Perusahaannya itu banyak mengundang pemodal kapitalis ventura untuk menanam investasi.

Namun sayang, charlie harus berurusan dengan hukum. Charlie dituding penegak hukum di New York, Amerika Serikat, terlibat pencucian uang yang melibatkan tersangka lainnya, yaitu Robert Faiella dari Florida. Bersama dengan Faiella, Shrem diduga melakukan pencucian uang dengan jumlah dana keseluruhan senilai lebih dari 1 juta dolar AS. Dugaan modus operandinya, Charline mentransfer uang ke bursa bitcoin Jepang yang dipegang Faiella.

Cerita tidak berhenti disitu, sebab kemudian uang tersebut dikonversikan menjadi Bitcoin yang dijual ke pengguna Silk Road. Bitcoin itu sendiri kemudian dipakai membeli narkotik dan berbagai jenis barang ilegal lainnya. Kontan saja, kabar tersebut mengguncang komunitas Bitcoin. Apalagi, charlie sendiri merupakan Wakil Ketua di Bitcoin Foundation