MAJALAH ICT – Jakarta. BlackBerry boleh saja telah melakukan launching BlackBerry Q10, dan dinyatakan siap edar pada 27 Juni mendatang. Namun, Kementerian Perdagangan nampaknya belum mengeluarkan keputusan baru mengenai produk baru BB Q10, sehingga dapat dikatakan bahwa BB Q10 masih dalam posisi dilarang beredar di pasar Indonesia.
Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa BlackBerry Z10 dan Q10 dimana Z10 sudah beredah sejak 15 Maret lalu, dinyatakan Kemendag belum boleh dijual ke pasar karena belum mendapat ijin dari Kemendag. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag, Nus Nuzulia Ishak, yang dijual ke pasar atau ada di pasar saat ini adalah barang selundupan dari Malaysia. Karena itu, Kemendag akan lakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang tersebut.
Menurut Nus, apa yang dilakukan adalah menindaklajuti inspeksi mendadak yang dilakukan Menteri Perdagang Gita Wirjawan, di pusat penjualan ponsel dan komputer, ITC Roxy Mas, awal bulan ini. Dalam sidak tersebut, pria yang disebut-sebut dijadokan SBY menjadi calon presiden mendatang ini menemukan ponsel-ponsel selundupan. Karena itu, kata Nus, kemudian pihaknya mengajukan penetapan pengadilan untuk penggeledahan dan penyiataan.
"Berbekas surat tersebut, akan ada penggeledahan dan penyiataan BB Z10 dan BB Q10, dan lainnya sebanyak 6 jenis tipe, semuanya ponsel," ungkap Nus.
Banyak pihak mempertanyakan langkah Kementerian Perdagangan ketika melarang beredarnya produk BlackBerry Z10 yang sudah lama diluncurkan (Maret lalu) serta Q10 dan iPad mini. Pasalnya, produk semacam Z10 dan Q10 saat ini posisinya jelas sudah mendapatkan ijin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Usut punya usut, sebenarnya, saat ini Kementerian Perdagangan telah mempunyai aturan baru mengenai impor ponsel dimana aturan baru tersebut mulai efektif berlaku 1 Januari 2013. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012. "Aturan ini diterbitkan guna mendukung Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan (K3L), serta industrialisasi telepon seluler dan komputer di masa yang akan datang," kata Menteri Perdagangan Gita Wiryawan, saat aturan ini dirilis.
Dijelaskan Gita, dengan semakin meningkatnya volume impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang tidak memenuhi standar, maka standar mutu dan teknis produk tersebut harus lebih diperhatikan demi melindungi kepentingan konsumen. "Dalam Permendag ini, produk impor tersebut harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang berlaku," ujarnya.
Adapun beberapa aturan teknis yang dimaksudkan dalam Permen tersebut:
1. Syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purna jual dalam bahasa Indonesia dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag. Sementara standar teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
2. Untuk dapat melakukan impor ketiga jenis produk tersebut, perusahaan harus mendapat penetapan Importir Terdaftar (IT) dan Persetujuan Impor (PI) Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet dari Menteri Perdagangan. Untuk mendapatkan PI tersebut, IT harus terlebih dahulu mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian, dan Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika
3. Berdasarkan ketentuan, telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor oleh IT hanya dapat diperdagangkan dan atau dipindahtangankan kepada distributor dan tidak kepada retailer ataupun konsumen langsung
4. Impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet juga hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut dan udara tertentu. Untuk pelabuhan laut yang diperbolehkan, yaitu Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar. Sedangkan, untuk pelabuhan udaranya adalah Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
5. Kemudian, surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan akan melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor terlebih dahulu di pelabuhan muat terhadap setiap pelaksanaan impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.