MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Perhubungan Ignatius Jonan telah menarik kembali putusan pelarangan penggunaan transportasi berbasis aplikasi oleh masyarakat. Ini artinya, layanan ojek seperti Go-Jek dan lainnya untuk sementara sampai layanan transportasi memadai dapat disediakan pemerintah, tetap dapat beroperasi.
Bos Go-Jek Nadiem Makarim menyambut gembira putusan ini. Dan Nadiem pun menyampaikan ‘pidato’ kemenangannya kepada seluruh pengguna Go-Jek. "Pengguna Go-Jek yang tercinta, baru saja Presiden Joko Widodo menjawab aspirasi kita semua dengan membatalkan keputusan Menhub mengenai pelarangan aplikasi ojek/taksi online. Terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan Anda di social media," kata Nadiem.
Nadiem dan seluruh manajemen Go-Jek merasa terharu melihat dukungan masyarakat yang begitu kuat. "Kami tidak akan pernah melupakan, bahwa bagian besar dari kemenangan ini adalah suara Anda yang berbondong-bondong membela keberadaan kami. Karena Anda, lebih dari 200 ribu keluarga Driver terjamin kesejahteraannya," ujarnya.
Menurut Nadiem, keputusan positif ini merupakan bukti kemenangan ekonomi kerakyatan. "Kami mengajak semua pengguna dan driver Go-Jek merayakan keputusan Jokowi-JK ini via social media dengan #GoRakyat. Hidup Go-Jek! Hidup Karya Anak Bangsa!" pungkasnya.