MAJALAH ICT – Jakarta. Mantan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nonot Harsono mendesak agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan aturan yang akan mengakselerasi pembangunan pitalebar (broadband) Indonesia. Salah satu desakannya adalah mengembalikan pengertian universal service obligation (USO) atau Kewajiban Pelayanan Universal kembali ke UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi. Dalam desakan ini, Nonot juga berharap agar Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) diakhiri alias dibubarkan karena tidak sesuai UU Telekomunikasi.
Hal itu disampaikan Nonot dalam menanggapi upaya pemerintah membangun e-commerce dan Gerakan 1000 startup. "Jika pembangunan jaringan broadband terhambat hanya di kota-kota besar seperti saat ini, maka skala ekonomi nya tidak maksimal. Masyarakat pedesaan dan wilayah terpencil dan ratusan pulau berpenduduk yang sangat potensial menjadi tidak terlibat dalam perputaran ekonomi nasional. Demikian pula di wilayah yang akan diberdayakan via interaksi online melalui program Lakupandai, mem-bank-kan masyarakat desa. Jika area-area sentra produk laut dan wisata alam dapat terhubung secara online, maka ukuran kue ekonomi digitalnya bisa lebih besar," terang lelaki berkumis yang juga Chairman Mastel Institute ini.
Menurutnya, untuk mengembangkan broadband, Presiden tidak perlu pusing memikirkan dana, karena ada iuran (kontribusi) dari para penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi yang besarnya 1.25% dr pendapatan kotor dan terkumpul setiap tahun sekitar Rp. 2 Trilliun. "Presiden tinggal instruksikan paket Deregulasi sektor Kominfo, dengan substansi cukup sederhana," ujarnya.
Adapun desakan Nonot kepada Presiden adalah mengembalikan pengertian USO ke UU Telekomunikasi dimana USO bukan APBN. "Dana ini adalah iuran pelaku usaha utk menggelar connectivity di wilayah NKRI yang tidak layak komersial atau tidak layak investasi. Buat escrow account adan wasi bersama, belanjakan langsung tanpa harus terikat Perpres pengadaan barang dan jasa pemerintah yang amat ribet dengan prosedur, yang hasilnya bisa amat buruk krn bisa jadi spek tidak sesuai keperluan.
"Akhiri BLU BP3TI karen tidak sesuai dgn UU No.36/1999 terkait pelaksanaan USO. Ganti dengan yang lebih sederhana, yaitu UPT Pelaksana USO yang perannya tunggal yaitu sebagai pencatat/administrasi pelaksanaan USO oleh penyelenggara yang telah ditentukan kriterianya dln UU Telekomunikasi," tandas Nonot.
Ditambahkannya, jika pelaksanaan pembangunan infrastruktur broadband ini tidak dibenahi maka yang ada hanya keramaian e-UKM yang semu dan dana kontribusi/iuran gotong royong akan tidak berwujud connectivity sesuai ketentuan UU dan program pemerataan pendidikan dan layanan kesehatan dengan bantuan teknologi ICT menjadi tidak bisa segera diwujudkan.