Search
Rabu 13 November 2024
  • :
  • :

BRTI akan Buka Pengaduan Melalui SMS

MAJALAH ICT – Jakarta. Guna melindungi konsumen, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia menyiapkan beberapa strategi. Salin menerapkan langkap teknis mengurangi penipuan, BRTI juga sedang menyiapkan layanan pengaduan pengguna telekomunikasi melalui SMS.

Demikian dikatakan anggota BRTI Fetty Fajriati dalam forum Focus Group Discussion (FGD) di Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). "Kami akan membentuk SMS center BRTI di 1599. Sebelumnya hanya pengaduan lewat telepon ke 159," ungkap Fetty.

Ditambahkannya, selain itu BRTI juga akan merevisi aturan PM No. 23/2005 mengenai registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Untuk regitrasi, BRTI akan menggunakan data penduduk e-ktp sebagai acuan pendaftaran kartu perdana prabayar.

Selain itu, katanya, BRTI juga akan mengusulkan revisi PM No. 9/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler. "Ini merupakan langkah kompreshensif BRTI untuk melindungi konsumen," katanya mantap. Nampaknya, perubahan PM terkait dengan rencana BRTI untuk mengatur agar penjualan kartu perdana haruslah harganya minimal Rp. 50 ribu.