Search
Senin 10 Februari 2025
  • :
  • :

BRTI akan Panggil Operator Telekomunikasi Perbaiki Tata Niaga Kartu Perdana

MAJALAH ICT – Jakarta. Menindaklanjuti Surat Edarang yang telah dikirimkan Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada 1 Febrauri lalu menyangkut Tata Niaga Kartu Perdana dan Registrasi Prabayar, BRTI berencana memanggil Direksi seluruh operator dalam waktu untuk dekat untuk membahas langkah terhadap pemenuhan ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINF0/10/2005. 

Demikian disampaikan Anggota BRTI M. Ridwan Effendi. "Intinya BRTI meminta semua operator memperbaharui tata niaga kartu perdana sedemikian rupa sehingga mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 23/2005 dengan sebaik-baiknya," ujar Ridwan.

Ditambahkannya, seluruh penyelenggara telekomunikasi seluler maupun Fixed Wireless Access (FWA) diberi waktu 30 hari untuk melaprokan jadwal perbaikan tata niaga kartu perdana mekanisme registrasi pelanggan masing-masing. "Pada bulan Maret ini BRTI teleh menerima tanggapan dari Sampoerna Telecom, SmartFren, Smart telecom, H3I, Indosat, Bakrie telecom, Telkomsel, Telkom, ATSI dan XL. Hanya aXIS yang tidak memberikan tanggapan," kata Ridwan. "Selanjutnya BRTI telah menjadwalkan akan mendiskusikan masalah ini dengan seluruh direksi operator," ungkap Ridwan.

Sebagaimana diketahui, BRTI mengingatkan semua penyelenggara jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel mobilitas terbatas (FWA) untuk melaksanakan sepenuhnya ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINF0/10/2005. Seperti disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, Februari lalu.

Menurut Gatot, yang kini telah dipromosikan menjadi Deputi di Kementerian Pemuda dan Olah Raga, beberapa ketentuan itu di antaranya adalah bahwa pelanggan mempunyei hak menggunakan jasa telekomunikasi setelah memberikan identitasnya seeara benar kepada penyelenggara telekomunikasi. Kemudian juga, "Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan registrasi untuk setiap pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar dan memiliki identitas pelanggan," kata Gatot.

Dijelaskannya, identitas pelanggan yang dibutuhkan untuk keperluan registrasi sekurang-kurangnya terdiri dari nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang digunakan, idenlitas yang terdapat pada Karlu Tanda Penduduk / Surat Izin Mengemudi / Pasport / Kartu Pelajar, yaitu nomor, nama, tempat ltanggal lahir dan alamat. "Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan alat dan perangkat yang diperlukan untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar. Mekanisme registrasi dilaksanakan oleh masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi. Penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar setelah identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar diterima dengan benar dan lengkap. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan jasa telekomunikasi yang terbukti atau diketahui menggunakan data dalam bentuk identitas palsu atau tidak benar atau identitas milik orang lain tanpa hak atau tanpa seizin orang yang bersangkutan," terang Gatot dalam siaran pers nya.

Diungkapkan oleh lelaki yang beberapa kali menggondol Award sebagai Juru Bicara Terbaik Pemerintah ini, dalam pantauan BRTI, registrasi dilakukan oleh calon pelanggan melalui SMS-center 4444 atau bahkan kartu perdana diaktivasi oleh penjual kartu perdana di lapak-lapak sebelum kartu perdana itu dibeli oleh calon pelanggan. Aktivasi kartu perdana yang dilakukan sebelum jelas siapa penggunanya adalah tindakan yang tidak sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005.

"Oleh karena itu, BRTI meminta semua penyelenggara penyelenggara jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel mobilitas terbatas (FWA) yang memiliki pelanggan prabayar untuk memperbaiki tata niaga kartu perdana sedemikian rupa sehingga tindakan registrasi pelanggan mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINF0/10/2005 dengan sebaik-baiknya," tegas Gatot.

Ditandaskannya, kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINF0/10/2005 sangat penting mengingat penyalahgunaan sarana telekomunikasi oleh peJanggan yang tidak bertanggung jawab dapat membuka peluang sangkaan penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel mobilitas terbatas (FWA) sebagai pihak yang turut memberi peluang terjadinya tindak penyalahgunaan sarana telekomunikasi . Surat tersebut disampaikan untuk mengingatkan kembali kepada para penyelenggara telekomunikasi guna terwujudnya penyelenggaraan telekomunikasi yang tertib dan sehat di Indonesia.