MAJALAH ICT – Jakarta. BRTI dalam minggu depan akan mensosialisaikan aturan baru Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 21/2013. Aturan tersebut merupakan pengganti PM No. 1/2009 yang mengatur tentang penyelenggaraan jasa pesan premium dan pengiriman jasa pesan singkat ke banyak tujuan, yang diangkat sudah tidak relevan dengan teknologi saat ini.
Demikian disampaikan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) M. Ridwan Effendi. "Kami menerima banyak pertanyaan dari masyarakat, dan juga permintaan dari ATSI untuk mensosialiasikan aturan ini. Diagendakan dalam minggu depan aturan ini akan disosialisasikan," jelas Ridwan.
Sementara itu, PT XL Axiata menyambut baik pengesahan peraturan Menkominfo No. 21/2013 ini dan diharapkan, perubahan peraturan Menteri Kominfo dapat membangkitkan kembali bisnis layanan Value Added Service (VAS). Demikian dikatakan General Manager Content and Application Strategic Bussines & Innovation XL, Revie Sylviana. "XL menyambut baik atas pengesahan peraturan baru tersebut, karena dengan ini operator jadi memiliki pegangan yang jelas dalam menyediakan layanan-layanan konten. Sebelum aturan ini keluar, operator dan layanan provider mengalami kebingungan dan kekhawatiran saat berinovasi dalam memberikan pelayanan-pelayanan konten baru dikarenakan tak adanya peraturan yang jelas," katanya.
Meski begitu, XL mengharapkan agar BRTI mensosialisasikan dan menerapkan aturan baru in. Hal itu, katanya, karena peraturan ini perlu secara dijelaskan lebih rinci.Dungkap Revie, sebelum peristiwa Black Oktober, layanan SMS Premium menjadi yang tertinggi hingga mencapai 60 persen. Sekarang menurun jadi 30 persen saja, sisanya didominasi oleh layanan aplikasi seperti games dan berbagai aplikasi.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 26 Juli 2013 Menteri Kominfo Tifatul Sembiring telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas. Peraturan Menteri yang baru ini merupakan perubahan atau revisi terhadap Peraturan Menkominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast).
"Mengingat Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2009 tersebut dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru. Pertimbangan lainnya adalah, bahwasanya perkembangan teknologi telekomunikasi dan internet yang makin konvergen telah menimbulkan beragam jenis jasa layanan yang baru yangh salah satunya adalah jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, yang tentu saja dampaknya juga membutuhkan pengaturan tersendiri agar dapat tercipta iklim usaha yang dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif dalam negeri di tengah iklim usaha global," demikian dikatakan Gatot S. Dewa Broto, Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo melalui siaran pers nya.
Dijelaskan Gatot, Kementerian Kominfo dan BRTI memang menyadari, bahwa peraturan baru tersebut sudah cukup lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat umum, khususnya sejak munculnya masalah yang sempat menjadi perdebatan publik secara nasional pada bulan September dan Oktober 2011, yang lebih dikenal dengan istilah pulsa tergerus, pencurian pulsa, pulsa tersedot dan lain sebagainya. "Bahkan masalah tersebut sempat menjadi perhatian Komisi 1 DPR-RI, sehingga memunculkan adanya Panja DPR-RI tentang masalah tersebut. Namun demikian, tidak ada sama sekali maksud Kementerian Kominfo dan BRTI untuk memperlambat penyelesaian revisinya. Alasannya adalah selain harus penuh kehati-hatian, juga karena ada perubahan yang sangat struktural yang menyangkut pengaturan penyediaan konten tersebut," kata Gatot.